Atasi Masalah Lingkungan, Pemkab Bogor Terapkan Denda 50 Juta Hingga Bangun Zonasi Sampah
Twitter/bogorkab
Nasional

Pemerintah Kabupaten Bogor tak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan dengan mengenakan denda.

WowKeren - Meski imbauan tak henti-hentinya disampaikan, masih ada saja orang-orang yang belum mampu membangun kesadaran untuk menjaga lingkungan. Membuang sampah secara sembarangan masih menjadi hal yang lumrah bagi sebagian orang.

Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengambil langkah tegas dengan memberikan sanksi pada warganya yang masih suka membuang sampah sembarangan. Warga yang kedapatan membuang sampah secara sembarangan akan didenda sebesar Rp 50 juta dan juga dijatuhi hukuman kurungan maksimal tiga bulan.

"Pemerintah Kabupaten Bogor tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapapun yang membuang sampah sembarangan," kata Bupati Bogor Ade Yasin dilansir dari Antara, Selasa (11/6). "Sanksinya berupa kurungan paling lama tiga bulan dan denda Rp 50 juta."

Adapun sanksi tersebut sudah diatur dalam Pasal 9 Ayat 2 Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2015 Tentang Ketertiban Umum. Untuk menjalankan aturan ini, Ade sudah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Bogor dan Pengadilan Negeri Cibinong. Untuk itu, ia mengingatkan sekali lagi agar warga mulai membiasakan diri untuk membuang sampah pada tempatnya demi menjaga ketertiban lingkungan.


"Jadi mulai sekarang jangan lagi membuang sampah sembarangan jika tidak mau terkena sanksi tersebut," lanjut Ade. "Kita jaga lingkungan kita dengan membuang sampah pada tempatnya."

Selain menerapkan sistem denda, Pemkab Bogor juga membuat sistem zonasi untuk mengatasi persoalan di Bumi Tegar Beriman. Hal ini bertujuan untuk memudahkan warga membuang sampah di tempat terdekat.

"Zonasi sampah, kalau kita punya tempat sampah di Nambo bagaimana caranya orang Jasinga ke Nambo karena terlalu jauh," jelas Ade. "Harus dipikirkan tempat sampah terdekat."

Selain itu, Pemkab Bogor berencana untuk membangun tempat pengolahan sampah di setiap penjuru Bogor, yakni di wilayah Utara, Barat, Timur, dan Selatan. "Ini bukan tempat pembuangan sampah, tapi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu. Di situ semua diolah," kata Kepala Bidang Pengelolahan Sampah Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor Atis Tardiana masih dilansir dari Antara. "Jadi TPST, bukan kayak Galuga."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait