BPN Prabowo Revisi Gugatan Pilpres Terkait Posisi Ma'ruf Amin di BUMN, MK dan KPU Beri Jawaban
Nasional

Pada Senin (10/6), tim hukum Prabowo-Sandiaga merevisi permohonan sengketa PHPU dengan menambahkan poin salah satunya mempersoalkan Ma'ruf Amin yang memiliki jabatan di BUMN.

WowKeren - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno melakukan revisi permohonan sengketa Pilpres pada Senin (10/6). Dalam revisinya itu, mereka menambahkan poin yang mempersoalkan Cawapres 01 Ma'ruf Amin yang masih memiliki jabatan di Bank Mandiri Syariah dan BNI Syariah.

Ketua Tim Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) menegaskan bahwa hal itu melanggar Pasal 227 huruf P Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa Capres maupun Cawapres tidak lagi diperkenankan menjabat suatu jabatan tertentu di perusahaan yang memiliki status BUMN.

Terkait hal ini, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyebut bahwa dalam proses penanganan sengketa Perselisihan Hasil Pemilu (PHPU) Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) tidak terdapat jadwal perbaikan gugatan. "Jadi untuk persidangan PHPU Pilpres tidak ada jadwal perbaikan gugatan. Tidak ada," kata Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Selasa (11/6).


Dengan tidak adanya jadwal perbaikan gugatan, itu artinya tim hukum Prabowo-Sandiaga tidak bisa melakukan revisi gugatan. Dengan kata lain, apa yang sudah diajukan sebelumnya itulah yang akan dijadikan KPU sebagai dasar untuk menjawab gugatan.

"Kalau tidak ada jadwalnya maka dapat diasumsikan," lanjut Hasyim. "Bahwa ya apa adanya yang sudah disampaikan atau diajukan ke MK itulah yang akan jadi dasar KPU menjawab gugatan."

Hal senada juga diungkapkan oleh pihak Mahkamah Konstitusi. Juru Bicara MK Fajar Laksono membenarkan jika dalam Peraturan MK (PMK) Nomor 4 Tahun 2018 dan PMK Nomor 1 Tahun 2019 memang tidak diatur terkait permohonan pemohon dalam perkara PHPU. Meski demikian, kepaniteraan MK tidak berhak menolak permohonan tersebut.

"Sekiranya ada dan akan diserahkan perbaikan permohonan, sebenarnya dapat disampaikan langsung oleh pemohon nanti pada saat sidang pendahuluan pada Jumat (14/6) mendatang," kata Fajar ketika dikonfirmasi secara terpisah, Selasa (11/6). "Kalau memang berkas perbaikan permohonan akan diserahkan hari ini, tentu kepaniteraan MK tidak berwenang menolak."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait