Seruan Jokowi Pakai Baju Putih ke TPS Jadi Gugatan Prabowo-Sandi pada Sengketa Pilpres ke MK
Nasional

Menurut BPN Prabowo-Sandi, seruan tersebut termasuk pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas. Imbauan itu dinilai memiliki pengaruh psikologis terhadap para pemilih di TPS.

WowKeren - Kubu Prabowo Subianto menilai sikap Joko Widodo yang mengimbau pendukungnya agar menggunakan baju putih saat mencoblos sebagai pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). Hal tersebut tercantum dalam pokok permohonan PHPU 2019 yang diserahkan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Dilansir dari CNN Indonesia, pada poin 104 berkas permohonan, BPM menilai hal tersebut sebagai pelanggaran terstruktur lantaran dilakukan langsung oleh Jokowi yang merupakan calon presiden pertahana. Kemudian, imbauan tersebut dinilai sebagai pelanggaran sistematis karena dengan matang direncanakan agar dilaksanakan di hari pencoblosan 17 April lalu.

Imbauan memakai baju putih ke TPS disebut sebagai pelanggaran masih karena dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia yang dapat mempengaruhi psikologis pemilih. Bahkan, dikatakan bisa menimbulkan intimidasi kepada kalangan yang tidak memilih Jokowi di TPS.


"Ajakan dari kontestan pemilu yang demikian bukan hanya berbahaya menimbulkan pembelahan di antara para pendukung, tetapi juga nyata-nyata telah melanggar asas rahasia dalam Pilpres 2019," mengutip poin 102 dalam pokok permohonan Prabowo-Sandi yang diserahkan ke MK.

Menurut BPN, seruan tersebut termasuk pelanggaran serius atas asas pemilu yang bebas. Imbauan itu dinilai memiliki pengaruh psikologis terhadap para pemilih di TPS. "Amat boleh jadi menimbulkan tekanan psikologis dan intimidatif bagi pemilih yang tidak memilih Paslon 01, dan karenanya tidak berkenan memakai baju putih," bunyi poin 103.

Terkait poin tersebut, BPN menyertakan bukti berupa tiga link berita media online. Bukti tersebut dilampirkan dengan nomor P-36, P-37 dan P-37a.

Tim hukum Prabowo-Sandi sendiri telah mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (24/5) lalu. Proses akan dilanjutkan dengan sidang pemeriksaan pendahuluan pada 14 juni 2019. Kemudian pemeriksaan pokok perkara pada 17 sampai 21 Juni dan pengucapan putusan pada 28 Juni 2019.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait