Wiranto Pastikan Pengakuan Tersangka Kerusuhan 22 Mei Bukan Rekayasa Pemerintah
Nasional

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Menko Polhukam Wiranto untuk meluruskan tudingan yang menyebut bahwa pengakuan tersangka 22 Mei tak lebih dari sebuah rekayasa.

WowKeren - Menko Polhukam Wiranto membeberkan alasan di balik pengungkapan keterangan para tersangka kerusuhan Aksi 22 Mei terkait dugaan kepemilikan senjata api ilegal dan rencana pembunuhan sejumlah tokoh negara. Ia menyebut bahwa pengakuan tersebut murni hasil dari proses pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

Pernyataan itu untuk meluruskan tudingan yang menyebut bahwa pengakuan tersangka hanyalah rekayasa pemerintah maupun aparat keamanan. Hal tersebut disampaikan oleh Wiranto usai pelantikan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.

"Ini pengakuan dari berita acara pemeriksaan, testimoni yang disumpah. Bukan karangan kita," kata Wiranto di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (12/6). "Paling tidak kan sudah bisa menetralisir bahwa Wiranto lebay, karangan pemerintah, karangan aparat keamanan, mencari popularitas. Masyaallah, ya, saya katakan. Tapi saya nggak ngomong apa-apa."


Wiranto mengimbau agar publik bisa lebih bersabar terkait pengungkapan fakta kerusuhan 22 Mei. Sebab, saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih dalam. Dikatakan Wiranto, polisi memerlukan waktu untuk bisa mengungkap kasus itu secara keseluruhan.

"Memang belum selesai, namanya saja masih proses hukum. Masih perlu pendalaman, masih perlu pengembangan," jelas Wiranto. "Ya masyarakat harus sabar. Sekarang kan nggak sabar, seakan-akan harus segera tuntas. Nggak bisa. Dari itu kita kembangkan, kita dalami, nanti kita ketemu konfigurasi, anatomi kerusuhan secara utuh, ketemu pasti."

Sejauh ini, sudah ada sejumlah tersangka yang telah memberikan keterangan dan sudah dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Mereka adalah H Kurniawan alias Iwan, Tajudin, dan Irfansyah. Ketiganya diduga punya keterkaitan dengan tersangka lainnya, yakni Kivlan Zen dan Habil Marati.

Habil Marati sendiri menjadi tersangka karena diduga menjadi donatur terkait pembelian senjata api ilegal. Adapun senjata ini rencananya akan digunakan untuk mengeksekusi empat orang tokoh nasional.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel