Disebut Ada Kejanggalan, Tim Hukum Prabowo Persoalkan Sumbangan Rp 13 Miliar Jokowi untuk Kampanye
Nasional

Menurut BW, ada kejanggalan dari laporan dana sumbangan. Pasalnya, tidak mungkin harga kekayaan Jokowi bisa melambung hingga mencapai selisih angka Rp 13,3 miliar selama kurang lebih dua pekan

WowKeren - Tim Hukum kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan sumber dana kampanye pasangan capres-cawapres Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada Pilpres 2019. Sumber dana yang dipersoalkan adalah yang berasal dari sumbangan pribadi Jokowi.

Bambang Widjojanto (BW) selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 25 April 2019 tercatat sumbangan pribadi Jokowi sebesar Rp 19,5 miliar. Padahal, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019 hanya berjumlah Rp 6,1 miliar.

Menurut BW, ada kejanggalan dari laporan dana sumbangan. Pasalnya, tidak mungkin harga kekayaan Jokowi bisa melambung hingga mencapai selisih angka Rp 13,3 miliar selama kurang lebih dua pekan.

"Ada pertanyaan, apakah dalam waktu 13 hari saja harta kekayaan Jokowi berupa kas dan setara kas bertambah hingga Rp13,3 miliar?" tulis BW dalam keterangan resminya, Rabu (12/6) kemarin.

Selain itu, BW juga menyoroti adanya kejanggalan dalam laporan sumbangan dana kampanye dari beberapa pihak. Dalam laporan tersebut, ditemukan sumbangan yang berasal dari tiga sumber.


Tiga sumber tersebut tercatat sebagai kelompok Wanita Tangguh Pertiwi sebesar Rp 5 miliar, Arisan Wanita Sri Jateng Rp15,7 miliar, dan Pengusaha Muda Semarang Rp13,1 miliar. Ia mengatakan bahwa alamat dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) serta identitas kelompok penyumbang dana tersebut sama.

BW juga mencantumkan data dari Indonesia Corupption Watch (ICW) yang menyebutkan ada sumbangan dari dua kumpulan golfer bernama Golfer TRG sebesar Rp 18,1 miliar dan Golfer TBIG sebesar Rp 19,7 miliar. BW menuding kedua kelompok tersebut ditenggarai berasal dari bendahara pasangan 01 dan diduga untuk menampung modus penyumbangan.

"Satu, mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya. Kedua, mengakomodasi penyumbang perseorangan yang melebihi batas dana kampanye Rp 2,5 miliar," ujarnya. "Ketiga, teknik pemecahan sumbangan dan penyamaran sumber asli dana kampanye diduga umum terjadi dalam Pemilu."

Berdasarkan data-data tersebut, BW menyebut sudah terjadi pelanggaran prinsip kejujuran dan keadilan dalam penyampaian (LPSDK). Selain itu, Jokowi juga disebut melanggar Pasal 525 UU No. 7 Tahun 2017.

"Hal di atas juga menjelaskan ada isu moralitas yang seharusnya menjadi 'concern' dalam penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden," lanjutnya. "MK sebagai the guardian of constitution dan the protector of democracy patut menggali lebih dalam hal ini guna mewujudkan keadilan substantif."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait