Ganjar Pranowo Imbau Warga Pantau Sidang MK dari TV Saja
Instagram/ganjar_pranowo
Nasional

Pengerahan massa ke MK, menurut Ganjar, hanya akan menambah gesekan antara kedua kubu yang justru berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

WowKeren - Pelaksanaan sidang sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 direncanakan berlangsung pada Jumat (14/6) esok hari. TNI dan Polri telah berkoordinasi untuk mengerahkan ribuan personelnya untuk mengamankan beberapa titik, terutama di sekitar Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) demi mengantisipasi gelombang massa.

Menanggapi hal itu, sejumlah tokoh menyerukan imbauan agar masyarakat tidak berbondong-bondong ke MK. Bila sebelumnya Calon Presiden (Capres) 02 Prabowo Subianto yang menyerukan demikian, kali ini giliran Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo.

Ganjar berharap supaya warganya tidak ikut-ikutan datang langsung ke Gedung MK untuk menyaksikan jalannya sidang pendahuluan itu. Ia lantas mengimbau masyarakat untuk mengakses informasi terkait melalui berita di media online atau televisi.

"Bila masyarakat ingin mengikuti perkembangan sidang secara bertahap bisa menyimak informasinya melalui berita di media daring ataupun televisi," kata Ganjar di Semarang, Selasa (11/6).

Ia menilai pengerahan massa justru akan menimbulkan gesekan antarkedua kubu pendukung Pasangan Calon (Paslon). Hal ini dapat berpotensi mengganggu keamanan serta ketertiban di masyarakat.


"Mari kita doakan saja supaya (sidang gugatan hasil Pilpres 2019) berjalan lancar," pungkasnya.

Rangkaian proses penindakan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019 memang sudah dimulai. MK telah resmi meregistrasi gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Paslon 02 Prabowo-Sandiaga pada Selasa (11/6) lalu. Permohonan telah dicatat di Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dengan nomor perkara 01/PHPU-PRES/XVII/2019.

Apabila berjalan sesuai jadwal, sidang pendahuluan sengketa hasil Pilpres ini akan diselenggarakan pada Jumat (14/6) esok dan putusan harus dibacakan maksimal dua pekan berikutnya, yakni pada Jumat (28/6).

Terkait dengan persiapan jalannya sidang, MK diketahui telah mengirimkan Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) kepada tim hukum Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga selaku pemohon. Akta dikirimkan secara digital pada segera setelah permohonan diregistrasikan secara resmi di BRPK.

Salinan permohonan dari pemohon pun telah disampaikan kepada beberapa pihak. Mereka adalah pihak termohon (Komisi Pemilihan Umum), pihak terkait (kubu Paslon 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin), dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu).

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru