Soal Posisi Ma'ruf Amin di Bank yang Disebut Langgar Pemilu, Tim Hukum Prabowo: Bagi Kami Itu BUMN
Nasional

Pihak BNI Syariah sendiri sebelumnya telah menjelaskan bahwa perusahaan tersebut bukan BUMN. Namun, tim hukum Prabowo-Sandi, Luthfi menilai pernyataan tersebut hanya klaim sepihak.

WowKeren - Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno tetap menganggap bahwa BNI Syariah dan Bang Syariah Mandiri merupakan BUMN. Dengan anggapan tersebut, mereka menilai posisi Ma'ruf Amin di dua bank syariah tersebut melanggar UU Pemilu.

"Soal Kiai Ma'ruf Amin adalah salah satu temuan dari kajian tim lawyer paslon 02. Bagi kami, jabatan beliau di anak perusahaan BUMN dapat menciptakan conflict of interest," ujar kuasa hukum 02, Luthfi Yazid, Kamis (13/6) seperti yang dikutip dari Detik. "Soal penafsiran apakah BNIS atau BMS itu BUMN atau bukan, itu soal interpretasi. Tapi bagi kami itu BUMN."

Pihak BNI Syariah sendiri sebelumnya telah menjelaskan bahwa perusahaan tersebut bukan BUMN. Namun, Luthfi menilai pernyataan tersebut hanya klaim sepihak.

"Itu kan pernyataan sepihak, bukan konfirmasi dari lembaga yang punya otoritas," lanjut Luthfi. "Dan juga kita akan serahkan kepada majelis hakim MK yang mulia, sebab itu ada dalam permohonan tim lawyers. Pernyataan sepihak itu seperti disclaimer, seperti disclaimer KPU terhadap Situng."


"Coba cek Disclaimer Laws yang menyebutkan bahwa a disclaimer is not enforceable if the other party is not consent to it," tutur Luthfi. "Artinya pernyataan sepihak atau disclaimer is not legally binding. Dan disclaimer menjadi tak punya kekuatan hukum, tak memiliki power of force."

Luthfi menuturkan bahwa soal posisi Ma'ruf tersebut bisa menjadi masalah dari segi hukum dan etika. Ia lalu membandingkan dengan Sandiaga Uno yang mundur dari jabatannya sebagai Wagub DKI Jakarta.

"Dari segi hukum dan etika jabatan tersebut jadi masalah. Sandiaga Uno sebagai Wagub mundur, itu contoh yang sangat bagus untuk menghindari konflik kepentingan," katanya. "Dalam UU Pemilu Pasal 227p, mestinya beliau (Ma'ruf) mundur dari jabatan tersebut. Pasti lebih terhormat."

KPU sebelumnya menegaskan bahwa seluruh Pasangan Calon (Paslon) telah memenuhi syarat sebagai calon wakil presiden. "Prinsipnya KPU telah bekerja cermat memeriksa persyaratan Paslon," ujar Komisioner KPU Wahyu Setiawan pada Selasa (11/6). "Hasilnya semua Paslon memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan."

Wahyu menyebut pihaknya telah memeriksa dengan saksama syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh Paslon. Hasilnya, dijelaskan oleh Wahyu, menunjukkan bahwa Paslon 01 Jokowi-Ma'ruf dan 02 Prabowo-Sandiaga sama-sama memenuhi syarat.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait