BPN Prabowo-Sandi Tuduh KPU Gelembungkan Suara Untuk Jokowi-Ma'ruf
Instagram/prabowo
Nasional

Penggelembungan suara ini dituding menjadi penyebab Paslon 02 Prabowo-Sandi gagal melenggang ke Istana Negara. KPU pun mengaku tidak terima atas tuduhan tersebut.

WowKeren - Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno menyebut telah terjadi penggelembungan suara dalam pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kemarin. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dituding telah menggelembungkan sekitar 22 juta suara untuk Paslon 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin.

"Pemohon meyakini ada kecurangan Pemilu yang membuat terjadinya penggelembungan dan pencurian suara," tulis Tim Hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya, dikutip dari DetikNews, Kamis (13/6). "Dan hal tersebut sangat berpengaruh dan merugikan perolehan suara dari Pemohon."

Kubu Prabowo-Sandiaga menganggap pihaknya bisa memenangkan Pilpres 2019 apabila tidak ada penggelembungan suara ini. Pasalnya, menurut versi pihaknya, semestinya Paslon 01 hanya mendapat 63.575.169 suara. Angka ini berbeda 22.034.193 suara sebab KPU menyebut Jokowi-Ma'ruf mendapat sebanyak 85.607.362 suara.

Kendati demikian pihak Prabowo-Sandiaga tidak mempermasalahkan suara yang mereka peroleh. KPU menyatakan Paslon 02 ini mendapatkan suara sebanyak 68.650.239 suara.

"Untuk itu Pemohon memohon kepada Majelis untuk memerintahkan termohon (KPU) melakukan hal tersebut di atas (Pemungutan Suara Ulang) dan melakukannya di seluruh TPS (Tempat Pemungutan Suara) secara terbuka," imbuhnya. "Termasuk juga tidak terbatas hanya dengan merekap seluruh daftar hadir atau formulir C7."


Kubu Paslon 02 pun memberikan opsi lain apabila permohonannya untuk menyelenggarakan Pemilu ulang tidak dikabulkan. Opsi tersebut adalah memohon Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mendiskualifikasi Jokowi-Ma'ruf dan menetapkan Prabowo-Sandiaga sebagai presiden dan wakil presiden untuk periode 2019-2024.

Tudingan ini pun menuai reaksi KPU. Komisioner KPU Wahyu Setiawan mengaku tak terima atas tuduhan tersebut. Pasalnya KPU sudah berpedoman pada prinsip-prinsip yang benar selama menyelenggarakan pesta demokrasi lima tahunan tersebut.

"KPU dalam menyelenggarakan Pemilu 2019 berpedoman pada prinsip independensi, profesional, dan transparan. Serta membuka ruang bagi partisipasi masyarakat," ujar Wahyu saat dimintai konfirmasi pada Rabu (12/6). "Oleh karena tuduhan penggelembungan suara sebanyak tidak dapat diterima."

Wahyu pun memastikan tidak pernah ada saksi Paslon 02 yang menyampaikan keberatan apabila menemukan penggelembungan suara seperti yang dituduhkan. Saksi juga tidak pernah mengajukan data pembanding terkait dengan selisih perolehan suara.

Namun Wahyu mengaku pihaknya sudah siap untuk menghadapi Tim Hukum Prabowo-Sandiaga. "Oleh karena itu, KPU siap menghadapi tim hukum 02 dalam persidangan PHPU di MK dengan bukti dan data dukung yang lengkap," pungkasnya.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru