Dianggap Ada Kejanggalan soal Sumbangan Jokowi untuk Kampanye, TKN Sebut BW Sesatkan Publik
Nasional

Arsul juga mengatakan bahwa seluruh dana kampanye Jokowi telah melalui audit oleh kantor akuntan yang ditunjuk KPU. Berdasarkan hasil audit, semua material telah memenuhi semua kriteria dan peraturan.

WowKeren - Tim Hukum kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempersoalkan dana sumbangan Joko Widodo sebesar Rp 13,3 miliar untuk kampanye saat Pilpres 2019. Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin menilai tim hukum Prabowo-Sandiaga melakukan penyesatan publik.

"TKN menilai Tim Hukum 02, khususnya Bambang Widjojanto (BW), kembali melakukan penyesatan publik dalam mempersoalkan sumbangan dana kampanye Pak Jokowi," ujar kata Wakil Ketua TKN Arsul Sani , Kamis (13/6) ini, seperti dikutip dari Detik. "Soal dana kampanye ini, termasuk yang berasal dari sumbangan Pak Jokowi, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Anton Silalahi yang ditunjuk oleh KPU."

Arsul juga mengatakan bahwa seluruh dana kampanye Jokowi telah melalui audit oleh kantor akuntan yang ditunjuk KPU. Berdasarkan hasil audit, semua material yang dilaporkan Jokowi-Ma'ruf telah memenuhi semua kriteria dan peraturan yang mengatur tentang dana kampanye paslon.


Ia menilai Tim Hukum Prabowo-Sandiaga sengaja melakukan penyesatan dengan memelintir rilis ICW yang sebenarnya. Menurut Arsul, tim hukum Prabowo-Sandiaga seolah menggiring opini masyarakat.

ICW hanya mempertanyakan saja sumbangan dari tiga perusahaan dan merekomendasikan kepada KPU untuk mendalami lebih lanjut," kata Arsul. "Tapi, hebatnya BW menggiring opini bahwa seolah-olah dengan dokumen Bedah Dana Kampanye tersebut, di mata ICW paslon 01 telah melakukan pelanggaran terhadap prinsip kejujuran."

Sebelumnya, BW selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandiaga menyampaikan bahwa berdasarkan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) pada tanggal 25 April 2019 tercatat sumbangan pribadi Jokowi sebesar Rp 19,5 miliar. Padahal, berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) yang dilaporkan Jokowi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12 April 2019 hanya berjumlah Rp 6,1 miliar.

Menurut BW, ada kejanggalan dari laporan dana sumbangan. Pasalnya, tidak mungkin harga kekayaan Jokowi bisa melambung hingga mencapai selisih angka Rp 13,3 miliar selama kurang lebih dua pekan.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru