ICJR Nilai Kurang Tepat Wacana Pemerintah Soal Pembatasan Kembali Akses WhatsApp dan Medsos
Tekno

Pembatasan akses terhadap media sosial sebelumnya pernah dilakukan untuk menekan penyebaran hoaks jelang Aksi 22 Mei, yang mana hal ini dikeluhkan oleh banyak pihak.

WowKeren - Baru bernapas lega setelah pemerintah membuka kembali akses media sosial dan aplikasi perpesanan WhatsApp beberapa waktu lalu, kini masyarakat harus bersiap-siap mengalami kejadian yang sama. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tidak menutup kemungkinan akan kembali mengebiri WhatsApp dan media sosial menjelang sidang putusan gugatan Pilpres 2019.

Langkah pemerintah tersebut rupanya mendapat kritik dari Institute for Criminal Justice Reform (ICJR). ICJR menilai bahwa pembatasan akses ke aplikasi perpesanan maupun media sosial sebenarnya tidak begitu diperlukan. Selain itu, hal ini juga bertentangan dengan prinsip hak manusia.

Direktur Eksekutif ICJR Anggara mengungkap tiga alasan mengapa pihaknya kurang setuju dengan upaya "pengebirian" ini. Yang pertama adalah mempertimbangkan hak masyarakat dalam memperoleh informasi.


"Pertama, pembatasan layanan media sosial ini bertentangan dengan hak untuk berkomunikasi," kata Anggara dilansir dari detikINET, Kamis (13/6). "Dan memperoleh informasi serta kebebasan berekspresi."

Dengan membatasi akses ke media sosial maupun WhatsApp, tentu saja akan membuat masyarakat tidak bisa menerima informasi sebagaimana mestinya. Padahal, hak untuk mendapatkan informasi sudah diatur dalam undang-undang. Anggara menilai bahwa jika memang pembatasan akses tersebut benar-benar harus dilakukan maka harus ada yang namanya pengujian validitas.

"Kedua, meskipun kebebasan berekspresi adalah hak asasi yang dapat dibatasi, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 19 ayat (3) Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui UU No 12 Tahun 2005," jelas Anggara. "Namun pembatasan tersebut harus diuji validitasnya melalui uji tiga rangkai (three part test)."

Bagi anggara, pembatasan akses ke medsos maupun aplikasi perpesanan tanpa pemberitahuan di awal merupakan tindakan yang berlebihan. Langkah ini juga dinilai kurang bijak mengingat tak sedikit masyarakat yang mencari nafkah dengan mengandalkan media sosial. "Ketiga, pembatasan akses terhadap medsos tanpa pemberitahuan sebelumnya, sebagaimana yang diungkapkan Plt. Kepala Humas Kominfo, adalah tidak tepat," pungkasnya.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru