Pengamat Pemilu Nilai MK Sudah Terbukti Bukan Sebagai Mahkamah Kalkulator
Instagram/mahkamahkonstitusi
Nasional

Pembuktian ini telah MK lakukan ketika mengadili sengketa Pilkada pada tahun 2017. Ia pun menilai MK sebagai lembaga yang sangat profesional dan independen.

WowKeren - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sempat menyampaikan harapannya supaya Mahkamah Konstitusi (MK) tak menjadi "mahkamah kalkulator". Mereka meminta MK untuk tak hanya mempertimbangkan selisih suara kedua Pasangan Calon (Paslon) tetapi juga berbagai faktor di luar hal tersebut untuk memutuskan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres).

"Perspektifnya argumennya tentu kita berharap bahwasanya MK tak jadi mahkamah kalkulator, mahkamah akuntansi," ujar Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak di Kertanegara, Jakarta Selatan, Kamis (23/5). "MK harus jadi mahkamah meninggikan kualitas demokrasi."

Setelahnya ketua Tim Kuasa Hukum BPN Bambang Widjojanto (BW) pun menyebutkan hal serupa usai menyerahkan permohonan gugatan sengketa Pilpres ke MK. "Kami mencoba mendorong MK bukan sekadar (sebagai) mahkamah kalkulator yang bersifat numerik, tapi memeriksa betapa kecurangan begitu dahsyat," jelas BW di Gedung MK, Jakarta, Jumat (24/5).

Pengamat kepemiluan Veri Junaidi pun meyakini MK bukanlah mahkamah kalkulator seperti yang dituding oleh kubu Prabowo-Sandiaga. Ketua Konstitusi dan Demokrasi (KoDe) Inisiatif ini menilai MK sudah pernah membuktikan kapasitasnya dalam mengadili sengketa hasil Pemilihan Umum (Pemilu) seadil-adilnya pada tahun 2017 lalu.


"MK sudah pernah membuktikan MK bukan mahkamah kalkulator," jelas Veri dalam sebuah diskusi di Kantor Formappi, Jakarta Timur, Kamis (13/6). "Tahun 2017 dalam Pilkada, saat MK memberikan ambang batas 0,5-2 persen, ada 5 daerah yang diputus MK meski diputus sangat tinggi lebih dari 2 persen."

Ia menilai sembilan hakim MK akan bekerja dengan baik untuk memutuskan hasil sengketa yang dilaporkan dengan seadil-adilnya. Ia juga memastikan MK akan menjadi lembaga yang sangat profesional untuk menyikapi hasil persengketaan tersebut.

"Soal komitmen itu tidak perlu diragukan lagi," ujarnya tegas, dikutip dari laman Kompas, Jumat (14/6). "Bagaimana MK akan memutus perkara ini atau bagaimana cara pandang MK terkait perselisihan hasil Pemilu."

Oleh karena itu Veri meminta semua pihak dalam persidangan menjalankan perannya masing-masing dengan baik. Baik kepada BPN sebagai pihak termohon, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai termohon, serta Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin sebagai pihak terkait.

"MK biarkan jadi lembaga independen yang akan memutus perkara secara fair," pungkasnya. "Sedangkan tugas (kubu) 02 buktikan dalil tersebut, apakah (benar) terjadi pelanggaran TSM (terstruktur, sistematis, dan masif)."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait