Polisi Rencanakan Penangguhan Penahanan 100 Tersangka Rusuh 22 Mei
Twitter/Asnidar1
Nasional

Keputusan penangguhan penahanan 100 dari 447 tersangka ini diambil setelah menimbang berbagai faktor, seperti faktor kesehatan dan bobot keterlibatan tersangka dalam kerusuhan.

WowKeren - Proses penyelidikan polisi atas aksi kerusuhan pada 21-22 Mei 2019 lalu masih terus berlangsung. Terbaru, polisi diketahui telah menetapkan ratusan orang sebagai tersangka kerusuhan. Spesifiknya 447 tersangka telah ditahan dengan 67 di antaranya merupakan anak di bawah umur.

Namun kabar terbaru menyebut polisi menangguhkan penahanan 100 dari 447 tersangka tersebut. Hal ini pun dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra.

"Dari 447 ada 100 orang yang juga sudah ditangguhkan (penahanannya) oleh penyidik dengan berbagai pertimbangan," ujar Asep saat ditemui di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/6).

Asep menjelaskan pihaknya mempertimbangkan berbagai hal sebelum mengambil keputusan penangguhan penahanan tersebut. Salah satunya adalah bobot keterlibatan tersangka pada kerusuhan.

Selain itu, kondisi kesehatan tersangka juga menjadi salah satu faktor pertimbangan para penyidik. Pasalnya saat penangkapan sejumlah tersangka, banyak di antaranya yang juga dalam kondisi menjadi korban atau terluka.


Lebih lanjut Asep menjelaskan peranan setiap tersangka berbeda-beda. Ada tersangka yang berperan masif dalam aksi, namun ada pula yang hanya tidak mengindahkan perintah polisi untuk membubarkan diri.

Sebelumnya diberitakan bahwa polisi telah menetapkan 447 orang sebagai tersangka dalam kerusuhan yang berlangsung di MH Thamrin itu. Ironisnya sebanyak 67 tersangka merupakan anak di bawah umur.

"Pertama sudah disampaikan (di) beberapa kesempatan yang lalu ada 447 tersangka yang telah ditetapkan," jelas Asep di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/6). "Dan di antaranya ada 67 anak-anak di bawah umur."

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut pihaknya masih mendalami peran ratusan orang tersebut. Namun sejauh ini diketahui sebagian besarnya berperan sebagai koordinator lapangan.

Dalam menyelidiki peran para tersangka, Dedi mengaku pihaknya membagi tersangka menjadi dua bagian. Bagian pertama lebih merujuk pada dalang di balik layar sementara bagian kedua merujuk pada pelaku di lapangan.

Lebih detail dijelaskan, bagian pertama atau disebut lapisan (layer) 1 dan 2 merupakan aktor intelektual dan penyandang dana. Sedangkan bagian kedua atau disebut lapisan 3 dan 4 merupakan pelaku kerusuhan dan koordinator lapangan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru