KPK Minta Setya Novanto Ditahan Di Gunung Sindur Hingga Masa Tahanan Usai
Nasional

Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Saut Situmorang mempertanyakan pengawasan terhadap narapidana kasus korupsi e-KTP Setya Novanto yang bisa pelesiran di tengah masa penahanan.

WowKeren - Narapidana tersangka kasus korupsi e-KTP Setya Novanto telah dipindahkan ke Lapas Gunung Sindur usai kedapatan pelesiran ke toko bangunan mewah. Terkait hal ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertanyakan pengawasan terhadap Setnov. Pimpinan KPK Saut Situmorang menilai potensi kejadian semacam ini muncul ketika SOP tidak dijalankan semestinya.

"Bisa dipahami bila SOP (Standard Operating Procedure) ke luar rumah binaan tidak dipatuhi," kata Saut dilansir dari Detik, Sabtu (15/6). "Ya potensi ada yang menggunakan kesempatan."

Saut menyebutkan bahwa sebagai konsekuensi perbuatannya, Setnov akan ditahan di Lapas Gunung Sindur hingga masa tahanannya usai. "Ya sudah kalau begitu yang bersangkutan di-Gunung Sindur-in aja sampai selesai masa tahanan biar nggak buat macam penilaian pada criminal justice system NKRI kita," tutur Saut.


Saut mengatakan bahwa kasus tersebut harus diusut tuntas mengapa Setnov bisa pelesiran ke luar. Menurut Saut, Kemenkumham memiliki aturan khusus yang mengatur bagaimana menangani narapidana yang sulit diajak bekerja sama seperti Setnov.

"Sejauh yang saya pahami ada aturannya itu dari Dirjen/Kumham seperti apa menghadapi terpidana yang ngeyel dan ada tim dipimpin oleh kepala lapas/rutan untuk memutuskan seperti apa hukuman yang akan diberikan," tegas Saut. "Jadi kalau ada aturannya ya tinggal dijalankan saja."

Sementara itu, Indonesia Corruption Watch (ICW) memandang kasus Setnov ini menunjukkan bahwa pengelolaan dan pengawasan lapas di Indonesia sedang mengalami persoalan serius. Oleh sebab itu, ia menilai bahwa Menteri Hukum dan HAM wajib bertanggung jawab atas kasus tersebut.

"Kejadian Setya Novanto yang diketahui pelesiran semakin menegaskan bahwa ada persoalan serius dalam pengelolaan serta pengawasan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Indonesia," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Sabtu (15/6). "Tentu karena lapas berada di wilayah kerja Kementerian Hukum dan HAM maka Menteri Yasonna Laoly dan Dirjen Pas Sri Puguh Budi Utami wajib ambil tanggung jawab atas peristiwa ini."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru