KPU Kumpulkan Bukti Dari Daerah Untuk Bantah Gugatan BPN Prabowo
Nasional

Kendati mengaku telah mengantongi semua bukti yang diperlukan untuk membantah gugatan Tim Kuasa Hukum BPN Prabowo-Sandiaga, KPU masih perlu mengonfirmasi ulang setiap bukti yang dimiliki.

WowKeren - Sidang perdana permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 telah diselenggarakan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) pada Jumat (14/6) pekan lalu. Dalam sidang tersebut, Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai Pemohon telah membacakan setiap poin gugatan mereka.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai pihak Termohon pun mengaku telah menyiapkan bukti-bukti yang dibutuhkan untuk membantah setiap gugatan yang diajukan. KPU mengaku tengah mengumpulkan bukti dari KPU daerah.

"Kami masih dalam proses persiapan menyusun jawaban, berkoordinasi (dengan) KPU daerah, baik provinsi maupun kabupaten," kata kuasa hukum KPU Ali Nurdin, Minggu (16/6) malam. "Kami juga mengumpulkan bukti-bukti dari teman-teman di daerah termasuk tanggapan dari KPU daerah terhadap perbaikan permohonan."

Ali pun mengaku optimis draf jawaban akan rampung sebelum sidang sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 kedua digelar. Seperti diketahui, MK menjadwalkan menggelar sidang kedua pada Selasa (18/6). Menurutnya, data yang dibutuhkan sebenarnya telah dihimpun oleh KPU pusat namun perlu dikonfirmasi ulang kepada komisioner KPU daerah.


"Optimis karena persoalan data dan materi substansi jawaban pada pokoknya kita sudah siap. Karena permohonannya menyangkut pelaksanaan tahapan Pemilu, baik pendaftaran, penyusunan DPT, kampanye, kemudian masalah hitung kemudian perolehan suara," tuturnya, dilansir dari DetikNews, Senin (17/6). "Semuanya datanya ada, cuma kita perlu konfirmasi dari masing-masing KPU daerah."

Terkait perbaikan permohonan oleh kubu Prabowo-Sandiaga yang menjadi topik adu argumentasi pada sidang perdana kemarin, Ali tetap menyebut hal tersebut melanggar hukum acara di MK. Namun Ali mengaku tetap menghormati sikap hakim MK yang memberikan kesempatan kepada pihak Pemohon untuk menyampaikan permohonan gugatan versi perbaikan.

"Kalau kami menganggap satu perbaikan permohonan itu kan ilegal karena di luar kerangka waktu yang sudah ditentukan berdasarkan hukum acara yang sudah ditetapkan MK," paparnya. "Akan tetapi kami menghormati sikap mahkamah yang memberikan kesempatan kepada Pemohon untuk menyampaikan perbaikan permohonannya."

Oleh karena itu, Ali menyebut pihaknya akan menyampaikan penolakan terhadap perbaikan permohonan tersebut di sidang berikutnya. Namun argumentasi untuk menjawab permohonan yang telah dibacakan di sidang perdana tetap akan disiapkan.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru