NasDem dan Hanura Usul Gunakan Hak Interpelasi ke Anies Soal IMB Pulau Reklamasi
Nasional

Kedua parpol itu menilai Anies plin-plan soal sikapnya terhadap Pulau Reklamasi. Pasalnya sebelumnya Anies pernah berjanji menolak reklamasi namun justru menerbitkan IMB.

WowKeren - Fraksi NasDem DPRD DKI Jakarta menggulirkan usul hak interpelasi kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Usulan ini disampaikan untuk meminta penjelasan terkait penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau Reklamasi yang beberapa hari lalu dikeluarkan oleh Anies.

"DPRD seyogyanya segera mengagendakan untuk gulirkan hak interpelasi terkait penerbitan IMB di atas tanah reklamasi yang belum memiliki aturan tata ruang yang nyata," ujar Ketua F-NasDem Bestari Barus, Senin (17/6). "(Karena) Raperda RTR Pantura-nya ditahan-tahan oleh gubernur."

Bestari mengaku belum mendapatkan konfirmasi terkait dari Pemprov DKI Jakarta. Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang, menurutnya, juga belum memberikan penjelasan soal rekomendasi penerbitan IMB ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.

Bestari pun yakin banyak anggota DPRD lain yang akan menyetujui usulannya. Ia juga menilai Anies sengaja menahan Raperda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantau Utara Jakarta serta Raperda tentang Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil demi kepentingan tertentu.

"Gubernur sepertinya memang sengaja menarik dua Raperda itu untuk kemudian terjadi hal seperti ini," pungkasnya. "Ini akal-akalan saja agar nantinya Raperda dibahas mengikuti apa yang eksisting (sudah ada)."


Usulan senada pun disuarakan Fraksi Hanura DPRD DKI Jakarta. Ketua F-Hanura Mohamad Sangaji (Ongen) juga mengaku pihaknya akan melakukan kunjungan ke Pulau Reklamasi dalam waktu dekat.

"Kami akan mengajak ketua-ketua fraksi untuk mengajukan hak interpelasi. Kami dukung," kata Ongen. "Kami (Komisi B DPRD DKI Jakarta) nanti ke sana dalam waktu dekat."

Secara pribadi, Ongen mengaku tidak mempermasalahkan penerbitan IMB tersebut. Namun Ongen menyebut seharusnya Anies menyelesaikan terlebih dahulu kedua Raperda terkait.

"Ini sikap Pak Anies yang tidak konsisten. Dimana-mana dia selalu bilang hentikan reklamasi. Tapi di sisi lain dia menerbitkan IMB," tutur Ongen. "Menurut saya menerbitkan IMB nggak ada persoalan. Tapi yang harus diselesaikan dulu adalah perda rencana tata ruang. Itu diselesaikan dulu."

Ongen lantas menegaskan IMB yang telah diterbitkan bisa dibatalkan. Pasalnya tak ada dasar hukum dalam penebitan IMB tersebut. Ongen juga menyerahkan sepenuhnya penilaian atas konsistensi sikap Anies terkait Pulau Reklamasi kepada masyarakat. Namun Ongen menilai Anies sudah melanggar janji kampanyenya terkait hal itu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait