Sidang Lanjutan Sengketa Pilpres Digelar, TKN Jokowi Siap Jawab Gugatan
Instagram/mahkamahkonstitusi
Nasional

Sidang diselenggarakan dengan agenda mendengarkan jawaban KPU, Bawaslu, dan TKN Jokowi-Ma'ruf untuk setiap dalil gugatan BPN Prabowo-Sandiaga yang telah dibacakan pada Jumat (14/6) pekan lalu.

WowKeren - Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 akan digelar pada hari ini. Sesuai jadwal, sidang akan digelar di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (18/6) pukul 09.00 WIB.

Dikutip dari DetikNews, agenda pelaksanaan sidang hari ini adalah pembacaan jawaban atas dalil-dalil gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno sebagai pihak Pemohon. Adalah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sebagai pihak Termohon yang akan menjawab gugatan tersebut.

Tak hanya kedua lembaga itu, Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin sebagai pihak Terkait juga berkesempatan menjawab gugatan kubu Prabowo-Sandiaga. Nantinya majelis hakim yang akan memberikan penilaian atas jawaban ketiga pihak tersebut.

Dari tiga elemen, baru Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf yang sudah menyerahkan jawaban ke MK. Perkembangan terakhir, KPU diketahui masih melakukan finalisasi jawaban atas perbaikan permohonan gugatan Prabowo-Sandiaga.

"Hingga hari ini, Senin, 17 Juni 2019, sedang dilakukan finalisasi naskah jawaban dan sinkronisasi jawaban dengan daftar alat bukti (DAB)," jelas Komisioner KPU Hasyim Asyari melalui keterangan tertulisnya, Senin (17/6).


Hasyim menyebut pihaknya akan menyerahkan draf jawaban ke MK pada Selasa (18/6) pukul 08.30 WIB. Adapun draf jawaban yang disiapkan untuk menjawab gugatan Prabowo-Sandiaga sesuai dengan gugatan yang dibacakan dalam sidang pendahuluan, Jumat (14/6).

"Insya Allah Selasa, 18 Juni 2019 besok, KPU sudah siap menjawab segala tuduhan," ujar Hasyim. "Sebagaimana dinyatakan BPN 02 dalam naskah permohonan PHPU Pilpres 2019 dalam Sidang MK terdahulu pada Jumat, 14 Juni 2019."

"KPU akan menyampaikan atau menyerahkan jawaban terhadap permohonan BPN 02 besok pada Selasa, 18 Juni 2019, jam 08.30 WIB, di Kantor Kepaniteraan MK," imbuhnya.

Sementara itu Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf telah menyerahkan dokumen jawaban perbaikan dan 11 alat bukti tambahan ke MK. Total terdapat 30 alat bukti yang akan disampaikan ke persidangan.

"Alat bukti tambahan yang kita masukkan mencapai 30 alat bukti," kata Juru Bicara Tim Kuasa Hukum Jokowi-Ma'ruf, Taufik Basari, Senin (17/6). "Sebelumnya baru 19, sekarang sampai P30 atau 30 alat bukti."

Sementara Bawaslu belum memberikan pernyataan terkait penyerahan jawaban. MK sendiri memberikan tenggang waktu hingga sebelum sidang dimulai untuk KPU dan Bawaslu menyerahkan jawaban mereka.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru