Beda Nasib Dari Muncikari, Vanessa Angel Dituntut 6 Bulan Penjara
Instagram/vanessaangelofficial
Selebriti

Putusan tersebut dijatuhkan pada sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6). Namun, pihak Vanessa Angel merasa keberatan dan akan mengajukan pembelaan.

WowKeren - Vanessa Angel telah mendapat tuntutan atas kasus prostitusi online yang menyeret namanya. Putusan tersebut dijatuhkan pada sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (17/6).

Vanessa dituntut 6 bulan penjara tanpa denda. Dilansir dari Suara.com, jaksa menilai Vanessa melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE Nomor 19 Tahun 2016. Ia dianggap sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.

Pasca sidang dan menerima tuntutan, Vanessa tampak tertunduk lesu. Ia pun enggan melontarkan sepatah kata pun saat dihujani pertanyaan oleh awak media.


Kuasa hukum Vanessa, Abdul Malik pun membenarkan vonis tersebut. "Tadi di persidangan (Vanessa) dituntut 6 bulan penjara," ujar Abdul Malik ditemui usai sidang di ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jalan Arjuna, Senin (17/6).

Pihak Vanessa berencana akan mengajukan pembelaan pada sidang Kamis (20/6) mendatang. Menurut Abdul Malik, hukuman 6 bulan itu terlalu berat, jika melihat fakta persidangan serta banyaknya saksi yang tidak dihadirkan.

"Terlalu berat ya bagi kami, tapi itu adalah hak JPU," kata Abdul Malik. "Banyak dari saksi-saksi yang tidak dihadirkan oleh kepolisian maupun JPU."

Sementara itu, ketiga muncikari Vanessa yakni Endang Suhartini alias Siska, Tentri Novanta, dan Intan Permatasari Winindya alias Nindy dituntut 7 bulan penjara. Namun dalam putusan atau vonis, ketiga muncikari itu divonis 5 bulan penjara.

(wk/anni)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru