MK Tak Bisa Verifikasi, Tim Hukum Prabowo Tarik 28 Kontainer Bukti
Nasional

Majelis Hakim menilai alat-alat bukti yang diserahkan tidak disusun sesuai standar kelayakan dan kelaziman hukum acara yang berlaku sehingga tidak bisa diverifikasi.

WowKeren - Sidang lanjutan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam sidang kali ini, MK mengagendakan pemeriksaan keterangan saksi fakta dan ahli dari kubu Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno selaku pihak Pemohon.

Namun sebelum sidang dimulai, Majelis Hakim MK menyebut alat bukti C1 atau formulir pencatatan penghitungan suara yang diserahkan oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga tak bisa diverifikasi. Majelis menilai alat-alat bukti tersebut tidak disusun sebagaimana kelayakan dan kelaziman dalam hukum acara.

Karena kondisi tersebut, Bambang Widjojanto (BW) selaku Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga memutuskan untuk menarik alat-alat bukti bermasalah itu. Total terdapat 28 kontainer bukti yang ditarik dari pihak Kepaniteraan MK.

Namun Majelis Hakim MK pun memberikan waktu kelonggaran waktu bagi Tim Prabowo-Sandiaga untuk memperbaiki dokumen hingga pukul 12.00 WIB. Jika tidak diperbaiki, Mahkamah tidak akan mengesahkan seluruhnya menjadi alat bukti. Namun BW bersikeras memilih akan menarik alat bukti tersebut.


"Barang (bukti) sekarang ini memang C1 Pak Ketua, dan saya akan cabut saja ini. Akan kami ambil," ujar BW di hadapan Majelis Hakim di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (19/6).

Kendati menyebut akan menarik alat bukti, majelis tetap memberi waktu bagi tim Prabowo-Sandiaga untuk memperbaiki susunan alat bukti hingga pukul 12.00 WIB. BW pun akhirnya berkenan menggunakan kelonggaran waktu tersebut untuk melakukan perbaikan.

Namun jika waktunya tak mencukupi, ujar BW, alat bukti tetap ditarik. Tim Prabowo-Sandiaga lantas meminta supaya sidang berjalan dengan menggunakan alat bukti lain yang sudah disusun menurut kelaziman hukum acara.

"Kalau memang pada saatnya memang tidak terpenuhi (perbaikannya), bukti ini tidak kami ajukan," ujar BW.

"Sekarang ada bukti nomor 146 yang sudah tersusun dan nanti bisa dicek. Dan kami serahkan sepenuhnya kepada mekanisme untuk konfirmasi dan klarifikasi," pungkas BW. "Dan mudah-mudahan ini juga bisa disahkan sesuai dengan hukum acara. Kami minta maaf untuk ini."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait