Sindir Anies Baswedan, Ahok: Jika Pergub Bisa Terbitkan IMB Reklamasi ya Sudah Aku Lakukan Dari Dulu
Nasional

Menurut Ahok, kala masih menjabat sebagai Gubernur DKI Jakarta ia tidak bisa menerbitkan IMB karena masih menunggu rampungnya Perda reklamasi yang saat itu tengah disusun DPRD DKI.

WowKeren - Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pulau Reklamasi yang diterbitkan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, kini ramai disorot. Anies mengaku penerbitan IMB tersebut mengacu pada aturan Pergub Nomor 206 Tahun 2016 yang dibuat saat Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok masih menjabat sebagai Gubernur.

Menanggapi hal tersebut, Ahok pun buka suara. Mantan Bupati Belitung Timur tersebut mengaku heran pada sikap Anies. "Kalau pergub aku (Pergub No 206 Tahun 2016) bisa terbitkan IMB reklamasi, sudah lama aku terbitkan IMB," ujar Ahok dilansir Kompas.com pada Rabu (19/6).

Menurut Ahok, kala itu ia tidak bisa menerbitkan IMB karena masih menunggu rampungnya Perda reklamasi yang tengah disusun DPRD DKI. Hal tersebut dilakukan agar Pemprov DKI bisa mendapat dana kontribusi sebesar 15% atas penjualan lahan reklamasi. Dana tersebut bisa digunakan untuk pembangunan ibu kota.

"Kan aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai di atas Rp 100 triliunan," jelas Ahok. "Dengan kontribusi tambahan 15% NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi."


Ahok pun mempertanyakan langkah Anies menerbitkan IMB di Pulau Reklamasi. Pasalnya Anies seakan mengesampingkan potensi pendapatan tambahan bagi Pemprov DKI.

"Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI," tutur Ahok. "Sama halnya dengan oknum DPRD yang menolak ketok palu Perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?"

Sebelumnya, Anies mengaku tidak mau menyalahkan Ahok yang telah menerbitkan Pergub No 206 Tahun 2016. "Menyalahkan atau tidak, faktanya sama, yaitu Pergub 206/2016 telah diundangkan dan telah digunakan jadi dasar untuk membangun. Saya perlu tegaskan bahwa Pergub adalah keputusan institusi Gubernur dan saya harus menjaga kredibilitas institusi ini," terang Anies dilansir detikcom pada Rabu (19/6).

Di sisi lain, Pemprov DKI telah menerbitkan IMB untuk 932 bangunan yang telah didirikan di Pulau D hasil reklamasi di pesisir utara Jakarta. Padahal, bangunan-bangunan tersebut sempat disegel Anies pada awal Juni 2018 lantaran belum memiliki IMB.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru