Soal Perpanjangan Izin Ormas, FPI Mengaku Sudah Kirim Surat ke Kemendagri
Nasional

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya belum menerima surat permohonan perpanjangan izin dari ormas Front Pembela Islam (FPI).

WowKeren - Organisasi Massa (Ormas) Front Pembela Islam (FPI) ramai disorot terkait perpanjangan masa perizinan. Jika ingin tetap beroperasi secara legal, FPI harus mengajukan perpanjangan izin mereka yang berakhir pada Kamis (20/6).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku bahwa pihaknya belum menerima permohonan perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari FPI. Namun, pihak FPI mengklaim bahwa mereka sudah mengajukannya. Hal tersebut dikemukakan oleh pengacara FPI dan Rizieq Syihab, Sugito Atmo Pawiro.

"Sudah, sudah (mengajukan SKT)," Saya tidak tahu persis (waktunya)," kata Sugito dilansir dari Kumparan, Jumat (21/6). "Tapi ada kelengkapan dokumen yang tadi dilengkapi semuanya."

Sugito menjelaskan bahwa surat permohonan itu telah diajukan oleh Sekretariat DPP FPI. "Kalau pengajuan administrasi kapan persisnya kapan saya kurang tahu. Ada tim yang bagian sekretariatan DPP FPI (yang mengajukan)," lanjut Sugito.


Terkait pihak Kemendagri yang belum menerima surat tersebut, Sugito memakluminya. Menurutnya, keterlambatan tersebut bisa disebabkan karena masalah administrasi. "Kalau itu mungkin administrasinya saja, mungkin di bagian pendaftaran belum laporan ke Mendagri," pungkas Sugito.

Sementara itu, Tjahjo menyebut bahwa tidak ada konsekuensi khusus jika FPI terlambat mengajukan permohonan perpanjangan izin. Hal ini karena memang tidak adanya batas waktu untuk mengajukan.

"Batas waktunya enggak ada. Ya kita tunggu aja," kata Tjahjo di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/6). "Dia mau daftar lagi apa tidak. Kan kita tidak bisa proaktif karena apa pun setiap warga negara berhak berhimpun dan berserikat."

FPI harus mengajukan perpanjangan izin jika ingin terdaftar sebagai organisasi legal di Indonesia. "Tapi untuk berhimpun dan berserikat dia harus mengajukan (permohonan perpanjangan SKT). Bisa ke Kemenkumham, bisa ke Kemendagri, bisa gunakan akta notaris juga bisa," lanjut Tjahjo.

Jauh-jauh hari sebelumnya, sempat muncul petisi yang meminta agar pihak Kemendagri tidak memperpanjang izin FPI. Alasannya, FPI dianggap sebagai ormas yang identik dengan tindak kekerasan. Namun tak lama berselang, petisi lain yang mendukung FPI pun juga muncul.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel