Saksi Ahli Jokowi Rupanya Sempat Ditelepon Mahfud MD Sebelum Sidang MK, Bicarakan Apa?
Nasional

Saksi ahli yang dihadirkan tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej, mengungkapkan percakapannya dengan Mahfud MD di telepon dalam sesi tanya jawab di sidang MK.

WowKeren - Sebelum sidang lanjut perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019 digelar pada hari ini (21/6), saksi ahli yang dihadirkan tim Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Edward Omar Sharif Hiariej, sempat ditelepon oleh mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD. Hal tersebut diungkapkan oleh Edward dalam sesi tanya jawab di sidang MK. Apa saja yang mereka bahas?

Awalnya, tim hukum Jokowi-Maruf dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mengajukan pertanyaan. Edward pun menjawab pertanyaan mereka sekaligus.

Tim hukum Jokowi-Ma'ruf sempat menanyakan perihal sifat terstruktur, sistematis, dan masif dalam hukum pidana. Kala menjawab pertanyaan tersebut, Edward mengungkap bahwa ia sempat ditelepon Mahfud pada Kamis (20/6) malam.

"Tadi malam ketika mantan Ketua MK Prof Mahfud mendengar saya akan menjadi ahli, beliau menelepon," ungkap Edward. "Beliau tanya, 'Apa yang akan you terangkan, apa yang akan Mas terangkan?' Saya bilang saya soal TSM."


Mahfud lantas menilai bahwa Edward cocok menjelaskan perihal TSM. "Oh cocok. Karena ketika saya sebagai Ketua MK mengambil keputusan beberapa Pilkada terkait TSM, saya mengadopsi dalam hukum pidana," ucap Edward menirukan Mahfud.

Selain itu, Edward juga mengungkap bahwa disertasinya terkait dengan TSM. Disertasi tersebut kebetulan juga diuji langsung oleh Mahfud.

Di sisi lain, Edward juga sempat membahas tentang dalil ketidaknetralan Polri, TNI, dan BIN dalam Pilpres 2019 yang diajukan Tim Hukum Prabowo-Sandi. Menurut Edward, Tim Hukum Prabowo-Sandi seharusnya menghadirkan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sebagai saksi ke MK.

Edward menilai dalil Tim Hukum Prabowo-Sandi yang hanya mengutip SBY dari pemberitaan tidak dapat dijadikan sebagai bukti. Hal tersebut merujuk pada aturan terkait bukti petunjuk dalam Pasal 339 KUHAP.

"Bukan berita tentang tindak ketidaknetralan oknum BIN, TNI, dan Polri yang disampaikan oleh presiden Susilo Bambang Yudhoyono," jelas Edward. "Namun dalam rangka mencari kebenaran materil yang selalu didengung-dengungkan kuasa hukum pemohon, kuasa hukum pemohon harus bisa menghadirkan Presiden RI keenam SBY di MK sebagai saksi."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru