29 Wanita Indonesia Jadi Korban Pengantin Pesanan di Tiongkok, Dianiaya Bila Tolak Hubungan Intim
Nasional

Sekjen Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI), Bobi Anwar Maarif, menyampaikan bahwa perekrutan pengantin pesanan tersebut menyasar wanita yang tinggal di desa.

WowKeren - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta dan Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) menyebut ada 29 WNI yang menjadi korban pengantin pesanan di Tiongkok. "Sebanyak 13 perempuan asal Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, dan 16 orang perempuan asal Jawa Barat," jelas Sekjen SBMI, Bobi Anwar Maarif, di kantor LBH Jakarta pada Minggu (23/6).

Pengantin pesanan tersebut diduga Bobi sebagai modus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Pasalnya, ada proses mengarah ke perdagangan yang terencana.

"Kami meyakini bahwa apa yang dialami mereka adalah tindak pidana perdagangan orang," ungkap Bobi. "Kenapa? Karena unsur pidananya itu terpenuhi, baik segi proses, cara, dan eksploitasi."

Modus pengantin pesanan tersebut berupa menikahkan wanita Indonesia dengan pria Tiongkok. Menurut Bobi, para korban diiming-imingi menikah dengan pria Tongkok kaya raya. Kenyataannya, para korban malah dipekerjakan dengan durasi waktu yang lama sesampainya mereka di Tiongkok.


"Kemudian soal proses, ada informasi penipuan, dia dijanjikan menikah dengan orang kaya di China, ada hidupnya akan enak, terjamin, dan setiap bulan akan mengirimi uang ke keluarganya di Indonesia," terang Bobi. "Sesampainya di tempat asal suami, mereka diharuskan untuk bekerja di pabrik dengan jam kerja panjang. Sepulang kerja mereka juga diwajibkan untuk mengerjakan pekerjaan rumah dan membuat kerajinan tangan untuk dijual. Seluruh gaji dan hasil penjualan dikuasai oleh suami dan keluarga suami."

Selain itu, Bobi juga menyampaikan bahwa perekrutan pengantin pesanan tersebut menyasar wanita yang tinggal di desa. Pasalnya, para wanita tersebut diasumsikan minim literasi dan hidup susah sehingga mudah tergiur oleh iming-iming.

Para korban juga akan dianiaya apabila menolak berhubungan intim dengan suaminya. Tak hanya itu, mereka juga dituntut untuk segera memiliki anak oleh para mertua.

"Akibat dari beratnya pekerjaan ini teman-teman (korban) ini menolak hubungan seks, kalau ditolak dia kena pukul dan macam-macam," tutur Bobi. "Karena mertuanya, calon pengantin laki-lakinya dituntut bisa cepat punya anak. Kami meyakini bahwa ini tindak pidana perdagangan orang, bukan kawin biasa."

Sejauh ini, baru 3 WNI korban pengantin pesanan yang sudah kembali ke Tanah Air. "Jadi dari 29 itu 3 (orang) sudah dipulangkan (ke Indonesia). (Sebanyak) 26 orang lainnya masih bersama suaminya di Tiongkok," jelas Bobi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait