Sidang Putusan Gugatan Pilpres Dipercepat 27 Juni, MK Sebut Bukan untuk Hindari Demo
Instagram/mahkamahkonstitusi
Nasional

Juru bicara MK Fajar Laksono menegaskan jadwal berubah murni karena pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan.

WowKeren - Sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar Kamis (27/6) mendatang. Sidang putusan tersebut digelar lebih awal dari jadwal semula, yakni Jumat (28/6) karena hakim konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang diajukan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. 

"Ya ini keputusan rapat permusyawaratan hakim siang tadi," kata juru bicara MK Fajar Laksono, Senin (24/6), seperti yang dikutip dari CNN Indonesia. "Bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan pada Kamis, 27 Juni, mulai jam 12.30 WIB."

Fajar menegaskan jadwal berubah murni karena pertimbangan internal majelis hakim. Tidak ada pertimbangan lain dalam memutuskan tanggal sidang putusan. "Semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim," katanya.

Selain itu, Fajar juga memastikan percepatan pembacaan putusan bukan untuk menghindari demo besar 28 Juni. Menurutnya, hal tersebut tidak memengaruhi penentuan jadwal pembacaan putusan oleh MK.


"Menghindari demo enggak juga, karena mau tanggal berapa pun demo pasti ada," tutur Fajar. "Kita enggak pernah diam-diam kok. Mau putusan 28 Juni kalau ada demo juga pasti demo."

Saat ini, kata Fajar, RPH masih akan mendalami masing-masing pendapat hukum. Nantinya, hakim akan dibantu oleh panitera pengganti untuk menyusul draf finansiasi putusan.

"Hari ini memang belum selesai, tapi mungkin kesepakatan sudah muncul sehingga ditentukan putusan 27 Juni," lanjutnya. "Jadi hanya perlu elaborasi beberapa lagi."

Ia mengatakan 28 Juni merupakan batas maksimal pembacaan putusan menyusul aturan sidang sengketa pilpres yang dibatasi 14 hari kerja. Oleh karena itu, tak ada larangan jika pembacaan putusan dilakukan sebelum tanggal tersebut.

"28 Juni kan batas maksimal, jadi kalau sebelum itu tidak masalah," ucapnya. "Tidak boleh kalau melampaui tanggal 28."

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait