Polisi Ancam Bubarkan Massa Yang Nekat Gelar Aksi di MK Tanpa Izin
Nasional

Sebelumnya sejumlah pihak, termasuk Capres 02 Prabowo Subianto sudah mengimbau masyarakat untuk tidak menggelar aksi apapun di sekitar Gedung MK saat sidang putusan berlangsung.

WowKeren - Beredarnya rencana aksi massa menjelang sidang pleno putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) membuat aparat kepolisian mengetatkan pengamanan. Polri pun mengimbau supaya tak ada aksi massa yang digelar pada 26-29 Juni 2019.

"Ya, Polda Metro tentunya akan menyampaikan kepada korlap (koordinator lapangan) untuk tidak melaksanakan giat di depan MK," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo kepada awak media, Selasa (25/6). "Karena dapat mengganggu jalannya persidangan atau tahapan di MK."

"Apabila tidak mengindahkan, maka sesuai Pasal 15 UU Nomor 9 Tahun 1998, aparat kan dapat membubarkan," imbuhnya. "Karena Polda Metro sudah mempersiapkan dan fasilitasi tempat di sekitar patung kuda."

Dedi pun mengaku pihaknya belum menerima surat pemberitahuan atau izin terkait kegiatan tersebut. Sehingga, menurutnya, aparat berhak membubarkan aksi massa apabila pihak panitia tak mampu menunjukkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP).


"Sampai dengan pagi ini Polda Metro belum menerima surat pemberitahuan untuk giat tersebut," jelas Dedi, dikutip dari laman Detik News. "Ya kalau belum ada pemberitahuan maka korlapnya akan dicek dulu. Dan kalau tidak mengantongi STTP ya dapat dibubarkan oleh petugas."

Sebelumnya sejumlah ormas seperti Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) diketahui akan menggelar aksi massa di sekitar Gedung MK pada Jumat (28/6). Hari tersebut bertepatan dengan sidang pleno putusan sengketa Pilpres 2019, walau belakangan MK menyatakan akan mempercepat sidang putusan menjadi Kamis (27/6).

Walaupun Calon Presiden (Capres) 02 Prabowo Subianto sudah mengimbau kepada massa pendukungnya untuk tidak menggelar aksi apapun saat sidang putusan, Juru Bicara PA 212 Novel Bamukmin mengaku akan tetap menggelar aksi tersebut. Ia menyebut aksinya tak terkait dengan politik melainkan hanya ingin membela agama.

"Tetapi kami saat turun ke MK tidak lagi mengambil langkah politik karena gerakan kami adalah bela agama," ujar Novel pada Minggu (23/6). "Agar keadilan bisa ditegakkan dan tidak melibatkan partai atau tokoh politik. Sebagaimana gerakan kami aksi bela Islam 1410, 411, 212, tanpa urusan politik."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru