Heboh SD Negeri Gunungkidul Wajibkan Murid Pakai Seragam Muslim, Kepala Sekolah Buka Suara
Nasional

Warganet dihebohkan dengan surat edaran SDN Karangtengah III di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang mewajibkan para muridnya berseragam muslim.

WowKeren - Warganet tengah dihebohkan oleh beredarnya surat edaran SDN Karangtengah III di Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Pasalnya, surat edaran tersebut mewajibkan seluruh murid baru untuk berpakaian muslim.

Salah satu warganet yang membagikan foto surat edaran tersebut adalah akun Twitter @BamsBulaksumur. Dalam surat edaran tersebut, tercantum ketentuan bahwa murid kelas I tahun ajaran 2019/2020 sudah diwajibkan mengenakan seragam muslim.

Sedangkan murid kelas II hingga kelas VI belum diwajibkan hingga tahun ajaran 2020/2021. Surat tersebut juga mencantumkan ilustrasi desain seragam muslim dan ditandatangani oleh Kepala Sekolah SDN Karangtengah III, Pujiastuti.

@BamsBulaksumur

Twitter

Menanggapi surat edaran tersebut, warganet memberikan banyak kritik. Pasalnya, SDN Karangtengah III merupakan sekolah negeri yang tidak dikhususkan bagi golongan tertentu.

"Sekolah Dasar Negeri kan?? Bukan Madrasah ibtidaiyah??? Kecuali jika Madrasah ibtidaiyah, masuka akal soalnya pengelolanya kan kementrian agama," tulis akun @Qu***ee. "Miris banget... Mana jargon bhineka tunggal ika nya," komentar akun @Te***34. "Yg non muslim anti mainstream dong seragamnya.. piye iki," timpal akun @dh***no.


Selain warganet, keluarga para murid SDN Karangtengah III juga ramai memprotes kebijakan tersebut. Menanggapi banyaknya kritikan, Pujiastuti selaku Kepala Sekolah pun buka suara.

Pujiastuti mengakui keabsahan surat edaran tersebut. "Yang menyusun guru dan karyawan," ungkap Pujiastuti dilansir Kumparan pada Selasa (25/6).

Menurutnya, dari total 127 murid yang bersekolah di SDN Karangtengah III, seluruhnya beragama muslim. Meski demikian, Pujiastuti mengakui bahwa surat edaran tersebut tidak benar dan mencabutnya.

"Memperhatikan saran dan masukan dari berbagai pihak," tutur Pujiastuti. "Dan untuk menjamin pemberian hak kepada peserta didik maka bersama ini kami mencabut surat edaran tertanggal 18 Juni 2019 yang mengatur tentang pemakaian seragam."

Ia juga meralat surat edaran tersebut dengan alasan pemilihan diksi yang kurang tepat. Pujiastuti mengaku tidak ada maksud untuk mendiskriminasi para murid maupun calon murid yang beragama non-muslim.

"Inti ralat itu adalah kami hanya menyarankan atau menganjurkan," ungkap Pujiastuti. "Bagi yang tidak mau boleh tidak berseragam muslim."

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru