Kapolri Larang Massa Gelar Aksi di MK: Cegah Kerusuhan 22 Mei Terulang
Nasional

Sebelumnya kerusuhan sempat terjadi setelah aksi massa pasca pengumuman hasil Pemilu 2019 digelar. Namun belakangan kerusuhan tersebut terindikasi sudah dirancang.

WowKeren - Sidang pleno putusan atas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019 akan digelar pada Kamis (27/6) esok. Dalam rangka pengamanan, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian pun angkat bicara.

Ia kembali menegaskan melarang aksi unjuk rasa di depan Gedung Mahkamah Konstitusi (MK) jelang sidang tersebut. "Saya juga sudah menegaskan kepada Kapolda Metro, Kepala Badan Intelijen Kepolisian (untuk) tidak memberikan izin untuk melaksanakan demo di depan MK," kata Tito ketika ditemui awak media di Ruang Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (25/6).

Tito pun menekankan bahwa aksi unjuk rasa tetap harus menaati sejumlah ketentuan. Salah satunya adalah tidak mengganggu ketertiban publik. Ketentuan-ketentuan ini, ujar Tito, ia kutip dari Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum.

"Kenapa, dasar saya adalah UU Nomor 9 Tahun 1998 Pasal 6. Itu tentang penyampaian pendapat di muka umum," tuturnya, dilansir dari laman Kompas. "Di dalam Pasal 6 itu ada lima yang tidak boleh, diantaranya tidak boleh mengganggu ketertiban umum, publik, dan tidak boleh mengganggu hak asasi orang lain dan harus menjaga kesatuan bangsa."


Mantan Kapolda Metro Jaya ini pun mengaku bahwa keputusan yang diambilnya berdasarkan pengalaman menangani aksi massa pada 21-22 Mei 2019 lalu. Seperti diketahui, aksi massa pasca pengumuman hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 itu diwarnai dengan kerusuhan. Belakangan kerusuhan itu diduga telah direncanakan oleh sekelompok orang.

Berkaca dari situasi tersebut, ia tak ingin diskresi kepolisian kembali disalahgunakan oleh oknum-oknum tertentu untuk membuat kekacauan. Oleh karena itu, kali ini ia menegaskan larangan untuk pelaksanaan aksi massa di depan MK.

"Jadi peristiwa 21-22 (Mei) itu sudah direncanakan memang untuk rusuh. Saya tidak ingin itu terulang kembali. Kebaikan yang kita lakukan, diskresi, saya tidak ingin lagi disalahgunakan," paparnya. "Untuk itu saya larang semua unjuk rasa di depan MK yang melanggar ketertiban publik."

Terkait dengan pengamanan sidang, TNI-Polri akan menurunkan 47 ribu personel gabungan. Sebanyak 13 ribu di antaranya akan difokuskan untuk mengamankan Gedung MK. Sementara sisanya akan disebar di beberapa objek vital nasional seperti Istana Negara dan kantor penyelenggara Pemilu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru