BPCB Jatim Hentikan Paksa Warga yang Nekat Gali Situs Permukiman Majapahit, Ingatkan Sanksi Hukum
Nasional

Sebuah situs purbakala yang diduga sisa-sisa permukiman Majapahit ditemukan di Desa Pakis, Mojokerto. Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim menyayangkan aksi warga yang nekat menggali sendiri situs tersebut.

WowKeren - Sejumlah situs purbakala peninggalan Kerajaan Majapahit kerap ditemukan oleh warga di Kabupaten Mojokerto. Seperti yang belum lama ini ditemukan di kebun milik salah satu warga di Dusun Pakis Kulon, Desa Pakis, Kecamatan Trowulan, Mojokerto.

Penemuan situs tersebut bermula ketika Basuki Slamet, salah seorang warga, menguruk tanah yang ada di belakang rumahnya untuk dibuat pondasi kandang bebek sekitar tiga minggu yang lalu. Saat tengah menggali tanah, ia justru mendapati tumpukan bata merah kuno.

Slamet pun segera melapor ke Pemerintah Desa Pakis. Menindaklanjuti hal ini, Pemdes Pakis pun meminta Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kepakisan untuk menggali situs tersebut.

Pokdarwis Kepakisan segera melakukan penggalian sehingga situs tersebut sebagian sudah nampak dari permukaan tanah. Sayangnya, penggalian ini terpaksa harus dihentikan tatkala Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Jatim mengetahuinya. Meski demikian, warga tetap ingin meneruskan penggalian dengan alasan untuk menjadikannya sebagai objek wisata sejarah.


"Supaya dikelola desa dan keluarga untuk wisata," kata Mulyanto, kakak kandung Basuki, di Mojokerto, Selasa (25/6). "Supaya warga sini mendapatkan pemasukan."

Pihak BPCB menyayangkan sikap warga yang nekat menggali sendiri situs tersebut. Sebab, penggalian yang dilakukan secara sembarangan justru bisa merusak peninggalan purbakala tersebut. Adapun situs itu merupakan bekas permukiman Majapahit.

"Di sini kerusakan tak terlalu parah. Masyarakat hanya tidak ikut prosedur saja," kata Arkeolog BPCB Jatim Wicaksono Dwi Nugroho dilansir dari Detik, Selasa (25/6). "Padahal sudah ada sosialisasi di Trowulan tahun 2017."

Wicaksono menambahkan bahwa pihaknya akan terus mengedepankan pendekatan secara persuasif. Oleh sebab itu, pihak BPCB Jatim tak serta merta memberikan sanksi karena warga sudah mau menurut untuk menghentikan penggalian.

Meski demikian, ia tak akan segan menindak tegas masyarakat yang nekat melakukan penggalian sendiri. Sebab, wilayah Pakis masuk ke dalam kawasan yang dilindungi. "Kalau digali sendiri tidak boleh. Masuk Pasal 103, terlebih Desa Pakis ini masuk kawasan cagar budaya nasional," tegas Wicaksono.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru