TKN Jokowi Sebut Pernyataan Bambang Widjojanto Jadi Bahan Tertawaan Advokat Berbagai Negara
Nasional

Arsul mengatakan bahwa advokat-advokat yang membaca pernyataan tersebut akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja. Pasalnya, permintaan Bambang itu bertentangan dengan asas hukum.

WowKeren - Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Arsul Sana mengkritik ketua tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Bambang Widjojanto yang meminta institusi negara ikut membuktikan kecurangan yang terjadi dalam Pilpres 2019. Ia menilai pernyataan Bambang itu menjadi bahan tertawaan pada advokat di seluruh dunia.

"Statement BW bahwa negara atau pengadilan MK harus membuktikan dalil-dalil yang ia kemukakan dalam permohonannya menjadi bahan tertawaan dunia advokat, tidak saja di Indonesia tapi juga di kalangan advokat negara-negara lain," kata Arsul Selasa (25/6), seperti yang dilansir dari Kompas.

Arsul mengatakan bahwa advokat-advokat yang membaca pernyataan tersebut akan menganggapnya sebagai argumen pengacara yang kalah saja. Pasalnya, permintaan Bambang itu bertentangan dengan asas hukum "barang siapa mendalilkan, maka dia harus membuktikan".

Menurut Arsul, setidaknya ada dua alasan untuk menolak pernyataan BW. "Pertama, sarjana hukum mana pun yang ambil mata kuliah beban pembuktian pasti tidak akan menemukan sandaran doktrinal, yurisprudensi, maupun hukum positifnya untuk statement BW. Yang diajarkan adalah asas hukum 'barang siapa mendalilkan, maka ia harus membuktikan'," sebut Arsul.


Alasan kedua adalah tidak pernah ada lembaga peradilan yang dibenarkan untuk kehilangan independensinya. Bergabung dengan salah satu pihak yang berperkara dan ikut membuktikan dalil gugatannya akan membuat lembaga peradilan tersebut menjadi parsial.

"Tugas lembaga peradilan adalah menilai alat bukti, bukan membuktikan dalil salah satu pihak," katanya. "Kalaupun pengadilan ingin mencari alat bukti, maka itu untuk menambah keyakinan hakim, bukan untuk mendukung atau memperkuat dalil salah satu pihak."

Sebelumnya, BW mengakui pihaknya sebagai pemohon sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi tidak mungkin membuktikan kecurangan yang terjadi di pemilihan presiden 2019. BW menyebut yang bisa membuktikan kecurangan adalah institusi negara.

"Siapa yang bisa buktikan (kecurangan) ini? Pemohon? Tidak mungkin. Hanya institusi negara yang bisa. Karena ini canggih," ucap BW di Media Center Prabowo-Sandiaga, Jakarta, Senin (24/6).

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru