Pamela Safitri Dituntut Dugaan Penipuan, Aji Adik Andika Kangen Band Ungkit Jasa Sang Kakak
WowKeren/Fernando
Selebriti

Pihak Aji merasa dirugikan oleh Pamela Safitri yang membatalkan perjanjian secara sepihak. Lantas berapa kerugian yang dialami oleh adik Andika Kangen Band tersebut?

WowKeren - Ada kabar mengejutkan datang dari pedangdut Pamela Safitri. Personel Duo Serigala tersebut dituntut oleh Aji yang merupakan adik dari Andika Kangen Band. Aji pun menggandeng dua orang pengacara sebagai kuasa hukumnya.

Rupanya, Aji mengundang Duo Serigala untuk hadir di acara yang digelar di salah satu kelab di Lampung, pada 29 Juni mendatang. Aji pun sudah membuat perjanjian dengan Pamela, namun hanya melalui WhatsApp. Akan tetapi, Pamela tiba-tiba membatalkan kontrak secara sepihak karena memiliki agenda lain pada 29 Juni nanti di Kelapa Gading, Jakarta.

Padahal Aji sudah memberikan uang muka alias DP sebesar Rp9 juta, beserta tiket pesawat dan hotel untuk Pamela. Aji pun tak terpikir untuk membuat perjanjian hitam di atas putih karena sudah mempercayai Pamela. Apalagi Aji menyebut nama Duo Serigala besar berkat bantuan dari Andika.

"Sudah kasih DP Rp9 Juta sudah diterima sama Pamela dan dibelikan tiket pesawat dan hotel. Baliho sudah dicetak, tetap memutuskan sepihak karena ambil job di tempat lain," ujar Aji kepada WowKeren di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada Selasa (25/6). "Enggak ada sebenarnya, saling percaya aja. Saya berpikir Pamela besar sama kakak saya, masa harus ada kontraknya. (Andika) sedikit ada jasa lah untuk Duo Serigala. Tidak ada hitam di atas putih."


Kendati begitu, Aji sudah membawa bukti transfer uang dan percakapannya dengan Pamela. Aji pun belum memastikan kerugiannya, namun dalam perjanjian ia membayar Duo Serigala sebesar Rp25 juta.

"Belum kita taksir (kerugiannya). Secara ini sudah diberikan hotel dan sewa tempat sampai DP, H-8 membatalkan. Alasan ambil job di tempat lain," sambung Aji. "Harganya berdua Rp25 juta, Pamela dan Cupi Cupita."

Pengacara Aji, Ferry Juan, mengatakan bahwa meski tak ada perjanjian hitam di atas putih, bukti yang dibawa kliennya cukup kuat untuk menuntut Pamela. Bukti transfer dan percakapan Aji dengan Pamela pun dianggap sah di mata hukum.

"Perjanjian itu dibuat secara sah dan berlaku kedua belah pihak, menjadi UU yang dipatuhi. Tidak bisa menggugurkan sepihak," jelas Ferry. "Walaupun tidak ada perjanjian hitam putih, antara Aji dan Pamela sudah ada kesepakatan. Sudah by phone dan chatting. Lazimnya, dalam tindak pidana kepolisian, bukti transfer uang dan chatting bisa jadi laporan."

(wk/evaa)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru