Sidang Tertutup Tuntas, MK Siap Umumkan Putusan Sengketa Pilpres Besok
Nasional

Sebelumnya MK telah menggelar serangkaian sidang terbuka untuk memeriksa keterangan dari saksi fakta dan saksi ahli yang dihadirkan oleh pihak-pihak yang bersengketa.

WowKeren - Rangkaian proses peradilan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 sudah hampir berakhir. Setelah melewati proses sidang terbuka pada 14-21 Juni 2019 lalu, proses peradilan memasuki tahap sidang tertutup di kalangan majelis hakim.

Termutakhir, Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) Konstitusi untuk membahas perkara ini pun dikabarkan telah selesai. Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan majelis hakim telah bersiap membacakan putusan sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) besok, Kamis (27/6).

"RPH pembahasan perkara sudah selesai," ujar Juru Bicara MK Fajar Laksono saat dikonfirmasi, Rabu (26/6). "MK memastikan siap menggelar sidang pengucapan putusan besok."

Terkait dengan agenda persidangan hari ini, Kamis (26/6) diketahui para hakim sedang menggelar agenda rapat internal. Rapat ini, terang Fajar, bertujuan untuk memberikan arahan-arahan terkait putusan besok.

"Hari ini agendanya rapat-rapat internal untuk persiapan akhir penyelenggaraan sidang besok," paparnya, dilansir dari laman Detik News. "Antara lain Ketua MK, wakil ketua, dan hakim konstitusi memberikan arahan-arahan kepada panitera dan sekjen serta tim gugus tugas."


Seperti diketahui, sidang putusan gugatan hasil Pilpres 2019 akan digelar pada Kamis (27/6) esok. Jadwal ini berarti sehari lebih awal daripada jadwal semula, yakni Jumat (28/6). Alasannya Majelis Hakim Konstitusi sudah siap dengan putusan permohonan gugatan yang dilayangkan oleh Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno itu.

Fajar pun menegaskan pemilihan tanggal pembacaan putusan adalah hasil pertimbangan internal majelis hakim. Hal ini Fajar sampaikan usai beberapa pihak menuding MK khawatir sidang putusan berlangsung ricuh karena rencana aksi massa.

"Ya ini keputusan rapat permusyawaratan hakim siang tadi. Bahwa MK akan menyelenggarakan sidang pengucapan putusan pada Kamis, 27 Juni (2019), mulai jam 12.30 WIB," kata Fajar, Senin (24/6). "(Perubahan jadwal) semata-mata karena aspek kesiapan majelis hakim."

"Menghindari demo enggak juga, karena mau tanggal berapa pun demo pasti ada," imbuhnya. "Kita enggak pernah diam-diam kok. Mau putusan 28 Juni kalau ada demo juga pasti demo."

Sebelumnya Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga melayangkan gugatan mereka atas hasil Pilpres 2019. Dalam gugatannya, Prabowo-Sandiaga meminta MK untuk mendiskualifikasi Paslon 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin. Sementara dalam petitumnya Prabowo-Sandiaga meminta untuk ditetapkan sebagai pemenang Pilpres 2019.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait