Soal Jual Beli Jabatan, Menag Sebut Romi dan Khofifah Rekomendasikan Haris Hasanuddin
Nasional

Namun Lukman membantah dirinya mengintervensi seleksi jabatan atau menjalankan rekomendasi dari siapapun, termasuk Romi. Ia menjelaskan bahwa kewenangan seleksi jabatan tinggi ada di tangan panitia seleksi dan panitia pelaksana.

WowKeren - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin menyebut tersangka mantan ketua umum Partai Persatuan dan Pembangunan (PPP), Romahurmuziy alias Romi pernah merekomendasikan nama Haris Hasanudin untuk mengisi jabatan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jatim. Rekomendasi tersebut diterima Lukman saat Haris mendaftar sebagai Kakanwil .

"Oh ya, yang terkait dengan Haris Hasanuddin hanya masukan dari Romahurmuziy (yang secara langsung)," kata Lukman Hakim saat bersaksi di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (26/6), seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

Namun Lukman membantah dirinya mengintervensi seleksi jabatan atau menjalankan rekomendasi dari siapapun, termasuk Romi. Ia menjelaskan bahwa kewenangan seleksi jabatan tinggi ada di tangan panitia seleksi dan panitia pelaksana.

"Sama sekali tidak," katanya. "Saya merasa saya cukup mandiri untuk menjalankan kewenangan saya sebagai Menag tanpa intervensi dari pihak manapun."

Selain itu, Lukman juga mengakui bahwa Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa pernah merekomendasikan Haris Hasanuddin. Namun, rekomendasi tersebut tidak langsung disampaikan ke Lukman, melainkan lewat Romi.


"Yang terkait dengan saudara Haris, seingat saya saudara Romahurmuziy pernah menyampaikan kepada saya itu mendapat semacam rekomendasi dari pejabat, Gubernur Jatim beberapa tokoh ulama memberi apresiasi saudara Haris," tuturnya. "Itu hanya sebagai saran dan masukan."

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum mendakwa Haris menyuap anggota DPR yang juga Ketua Umum PP, Romi berupa uang sebesar Rp325 juta. Suap itu diduga sebagai imbal jasa atas pengangkatan Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim. Jaksa juga menyebut Lukman dalam dakwaan sebagai pihak yang turut menerima uang terkait jual beli jabatan.

"Terdakwa memberi uang karena Muchammad Romahurmuziy alias Romi dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi baik langsung maupun tidak terhadap proses pengangkatan terdakwa sebagai Kakanwil Kemenag Provinsi Jawa Timur," ucap jaksa Wawan Yunarwanto saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5).

Dalam dakwaan disebutkan bahwa Lukman turut menerima uang sebesar Rp70 juta yang diberikan secara bertahap masing-masing Rp50 juta dan Rp20 juta. Sementara itu, atas perbuatannya, Haris didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 j Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sementara itu, Khofifah absen dalam persidangan kasus jual beli jabatan ini. hofifah mengatakan bahwa dirinya tengah sibuk mempersiapkan pernikahan anaknya.

"Saya sudah meminta, karena hari ini masih prosesi pernikahan anak saya, saya minta diundur minggu depan," kata Khofifah usai meluncurkan Logo dan Maskot Olahraga Provinsi (Porprov) ke-6 Jatim di Grahadi, seperti yang dikutip dari SuaraSurabaya.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru