Saksi 02 yang Berstatus Tahanan Kota Dijebloskan ke Penjara, Bambang Widjojanto Berikan Pujian
Nasional

BW menilai tidak ada orang yang berani seperti Rahmadsyah. Namun, ia sendiri tidak mengetahui detail perkara yang menjerat Ketua Sekber BPN Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tersebut.

WowKeren - Seorang saksi yang dihadirkan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang merupakan tahanan kota, Rahmadsyah Sitompul telah dijebloskan ke penjara. Menurut Humas PN Kisaran, Miduk Sinaga, status Rahmadsyah dialihkan menjadi tahanan rutan lantaran terdakwa dinilai tidak kooperatif.

Menanggapi penahanan Rahmadsyah, Ketua Tim Kuasa Hukum 02, Bambang Widjojanto (BW) memuji sikap saksinya. Pasalnya, Rahmadsyah berani bersaksi meski berstatus tahanan kota.

"Saya malah hormat sama Rahmad, gila ya dalam situasi begitu dia masih menyempatkan hadir dan berani mengemukakan apa yang mesti dikemukakannya, jadi saya hormat," kata BW di gedung MK, Jakarta, Kamis (27/6), seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.

BW menilai tidak ada orang yang berani seperti Rahmadsyah. Namun, ia sendiri tidak mengetahui detail perkara yang menjerat Ketua Sekber Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara tersebut.

"Saya enggak tahu statusnya dia apa sekarang," ucap BW. "Cuma saya prihatin saja."


Sebelumnya, Humas PN Kisaran, Miduk Sinaga, menjelaskan bahwa Rahmadsyah sudah dua kali mangkir dalam persidangan tanpa alasan yang jelas. Termasuk saat ia justru hadir sebagai saksi di sidang MK pada pekan lalu. "Ketidakhadiran terdakwa tersebut jelas menghambat proses persidangan," ungkap Miduk.

Selain itu, Miduk juga menegaskan bahwa penahanan Rahmadsyah tidak berhubungan dengan kepentingan politik. Rahmadsyah sendiri langsung dititipkan ke Lapas Labuhan Ruku usai mendengar putusan hakim. "Pengalihan status tahan terdakwa ini semata untuk mempermudah proses persidangan selanjutnya," terang Miduk.

Rahmadsyah tidak hadir dalam sidang kasusnya pada Selasa (18/6), namun justru menjadi saksi di sidang MK pada Rabu (19/6). "Sidang sudah bersidang lima kali," ungkap Kasipidum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu Bara Sumatera Utara, Eddy Syahjuri Tarigan, dilansir detikcom, Kamis (20/6). "Sidang terakhir 18 Mei, kami sudah hadirkan saksi. Tapi dia tidak datang."

Ia diketahui masih berstatus sebagai tahanan kota kasus ujaran kebencian Pilkada Batu Bara 2018 saat bersaksi di sidang MK. Ia mengaku telah mengajukan izin ke pihak kejaksaan namun dengan alasan mengantar orang tua berobat.

Sikap Rahmadsyah ini pun dianggap menghambat sidang kasusnya sendiri. Pihak kejaksaan kemudian mengalihkan penahanan Rahmadsyah dari tahanan kota menjadi tahanan rutan. Ia dijebloskan ke Rutan Labuhanruku.

(wk/nris)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel