KPU-Tim Jokowi Protes Perbaikan Gugatan Prabowo, MK: Tidak Beralasan Hukum
Instagram/mahkamahkonstitusi
Nasional

Sebelumnya KPU dan Tim Jokowi-Ma'ruf mengajukan eksepsi yang meminta MK untuk tidak menerima berkas perbaikan gugatan yang diajukan Tim Prabowo-Sandiaga pada 10 Juni 2019.

WowKeren - Sidang putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2019 berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) pada hari ini, Kamis (27/6) siang. Salah satu yang diputuskan dalam sidang tersebut adalah terkait protes atas berkas perbaikan gugatan hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 oleh Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Sebagai pengingat, Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandiaga sebagai Pemohon sempat mengajukan berkas perbaikan gugatan ke MK pada tanggal 10 Juni 2019. Hal itu pun lantas diprotes oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku pihak Termohon dan Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin selaku pihak Terkait. Namun eksepsi ini akhirnya ditolak oleh Majelis Hakim Konstitusi.

"Terhadap keberatan eksepsi Termohon dan pihak Terkait sepanjang berkaitan dengan naskah yang disebut Pemohon perbaikan permohonan harus dinyatakan tidak beralasan hukum," kata Hakim MK Saldi Isra kala membacakan jawaban atas eksepsi KPU dan pihak Jokowi-Ma'ruf dalam sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6).


Sesuai penjelasan Saldi, kubu Prabowo-Sandiaga pertama kali menyerahkan berkas gugatan pada 24 Mei 2019. Kala itu masih terdapat rentang waktu yang sangat lama sampai berkas permohonan bisa diregistrasi pada 13 Juni 2019. Rentang waktu ini berkaitan dengan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H.

Sementara berkas perbaikan permohonan baru dimasukkan pada 10 Juni 2019. Berkas ini dinilai lebih tepat untuk menjadi rujukan berkas utama dalam persidangan karena sesuai dengan undang-undang yang mengharuskan MK menggelar sidang pendahuluan maksimal tiga hari setelah berkas diregistrasi.

"Oleh karena itu, dalam kaitan dengan perkara permohonan Pemohon dengan mempertimbangkan rasa keadilan dan secara substansial tidak merugikan kepentingan para pihak pencari keadilan, Mahkamah telah memberikan kesempatan yang sama baik Pemohon, Termohon, pihak Terkait, Bawaslu," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih. "Mahkamah berpendapat naskah perbaikan (yang diajukan pada 10 Juni) merupakan satu kesatuan tidak dipisahkan dengan naskah 24 Mei."

Sementara itu, sampai berita ini ditulis, MK masih menggelar sidang pembacaan putusan. Keputusan yang ditetapkan MK nantinya merupakan keputusan yang sifatnya final dan mengikat.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru