KPU Akan Tetapkan Jokowi dan Ma'ruf Sebagai Presiden-Wapres Terpilih Hari Minggu Besok
Instagram/jokowi
Nasional

Sebelumnya KPU telah berencana akan mengukuhkan Presiden dan Wakil Presiden Indonesia terpilih periode 2019-2024 pada hari Sabtu (29/6) atau Minggu (30/6).

WowKeren - Rangkaian proses peradilan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 telah berakhir kemarin, Kamis (27/6) malam. Dalam sidang putusannya, Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) pun langsung ancang-ancang menetapkan Pasangan Calon (Paslon) terpilih. Bila sebelumnya belum ada ketetapan jadwal, kali ini KPU sudah menjadwalkan akan mengadakan rapat pleno terbuka terkait pada Minggu (30/7). Tanggal ini dipilih pasca KPU menggelar rapat pleno menindaklanjuti putusan MK.

"Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan Paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di Kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," kata Ketua KPU Arief Budiman saat menggelar konferensi pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) malam.

Rencananya KPU akan mengundang kedua Paslon dalam rapat pleno terbuka itu. Masing-masing kubu, jelas Arief, akan diberikan 20 undangan sehingga elite partai politik (parpol) pengusung juga berkesempatan untuk hadir.


"Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing Paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut," tutur Arief, dilansir dari laman Kompas, Jumat (28/6). "Dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan kami harap Paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama."

Selain itu, KPU juga berencana mengundang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Diundang pula kementerian dan lembaga terkait seperti Kementerian Sekretaris Negara (Kemensesneg), Mahkamah Agung (MA), DPR, MPR, MK, TNI, Polri, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu).

Dalam rapat tersebut, KPU akan menyerahkan salinan putusan MK kepada pihak-pihak yang diundang. "Mudah-mudahan beliau, baik Paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," kata Arief.

Sebelumnya Majelis Hakim Konstitusi menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga. Mereka menilai permohonan Pemohon tidak beralasan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman ketika memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) pukul 21.15 WIB. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait