Jokowi Menang Pilpres 2019, FPI Ancam Gelar 'Jihad Konstitusional' Jangka Panjang
Twitter/KemensetnegRI
Nasional

FPI menyebut aksi massa yang ia rencanakan ini semata-mata bertujuan untuk menegakkan keadilan di Indonesia. Pihaknya masih bersikeras meyakini kemenangan Jokowi-Ma'ruf sarat kecurangan.

WowKeren - Ditolaknya gugatan Pasangan Calon (Paslon) 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam persidangan sengketa hasil Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK) rupanya disambut keras oleh sejumlah kalangan. Salah satunya oleh Front Pembela Islam (FPI).

Ketua Umum FPI Sobri Lubis menyebut pihaknya akan tetap berjuang jika Paslon 01 Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin dinyatakan menang. Sobri pun mengajak massa untuk mempersiapkan diri.

"Kalau 01 yang menang, kita tetap akan berjuang," katanya saat berorasi di mobil komando dalam aksi massa kawal sidang MK kemarin, Kamis (27/6). "Siapkan diri kita untuk jihad panjang. Jihad konstitusional jangka panjang."

"Harus pasang komitmen bahwa kami hanya mengikuti kebenaran," imbuhnya. "Kami menolak segala bentuk kecurangan dan ketidakadilan sampai kapanpun."

Sobri menyebut penegakan kebenaran dan keadilan merupakan harga mati bagi bangsa Indonesia. Hal ini, ujar Sobri, merupakan ajaran Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab yang harus diamalkan.


"Pesan Habib Rizieq, berjuang tidak boleh berhenti," tuturnya, dilansir dari laman Detik News, Jumat (28/6). "Apapun yang terjadi tetap menegakkan keadilan yang hakiki daripada rakyat Indonesia."

Sobri lantas menanyakan kesiapan massa, yang langsung dijawab dengan tegas sambil meneriakkan takbir. Namun Sobri pun mengingatkan perjuangan itu harus tetap mengedepankan kedamaian. Sebab, menurutnya, agama selalu mengajarkan kedamaian.

"Tapi tetap syaratnya kita bangsa yang cinta kedamaian. Karena cinta kedamaian merupakan bagian daripada ajaran Islam," jelasnya. "Seluruh agama juga mengajarkan perdamaian."

Sebelumnya Prabowo sudah mengimbau kepada massa pendukungnya untuk tidak usah hadir di sekitar Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat saat sidang putusan berlangsung. Ia menegaskan dirinya dan Sandiaga sudah menyerahkan sepenuhnya penyelesaian sengketa Pilpres 2019 lewat jalur konstitusional, yakni melalui MK.

Sementara itu Ketua MK Anwar Usman telah mengetukkan palunya untuk mengesahkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 17 April 2019 lalu. Majelis Hakim Konstitusi menilai dalil-dalil gugatan yang kubu Prabowo-Sandiaga ajukan tidak dikuatkan dengan bukti yang meyakinkan. Oleh karenanya Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan kemenangan Jokowi-Ma'ruf pada Minggu (30/6) besok.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait