Respons Mahfud MD Soal Kekalahan Prabowo: Kalau Cinta Indonesia Harus Tetap Mengabdi
Instagram/mohmahfudmd
Nasional

Mahfud menyebut pengabdian Prabowo terhadap Indonesia tak harus diwujudkan dengan menjadi presiden. Ia pun menilai Prabowo punya modal yang besar untuk ikut memajukan Indonesia.

WowKeren - Penolakan seluruh gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno oleh Mahkamah Konstitusi (MK) membuat sejumlah tokoh angkat bicara. Salah satunya mantan Ketua MK Mahfud MD. Mahfud menyebut masih banyak peluang bagi Prabowo untuk mengabdi kepada bangsa kendati langkahnya sebagai Presiden RI untuk lima tahun ke depan sudah kandas.

"Medan pengabdian sangat luas di negara kita," kata Mahfud kepada awak media, Jumat (28/6). "Untuk mengabdi kepada bangsa dan negara tidak harus menjadi presiden."

"Prabowo bisa memimpin koalisinya di DPR untuk mengawasi pemerintahan dan membenahi berbagai UU," imbuhnya. "Bisa juga bergabung ke eksekutif dengan mengirim kadernya di kabinet."

Mahfud menilai Prabowo punya kekuatan politik yang besar berdasarkan hasil Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. Menurutnya kekuatan itu bisa menjadi luar biasa jika disinergikan dengan kekuatan politik Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin.


"Kalau memang cinta Indonesia, harus terus berjuang dengan modal politik yang dimiliki. Modal politik Prabowo-Sandi besar, dipilih oleh 44,5 persen dalam Pemilu ini," tuturnya, dilansir dari laman Detik News. "Itu dahsyat jika disinergikan dengan modal politik Jokowi-Ma'ruf yang dipilih 55,5 persen. Itu akan membuat negara dan bangsa lebih cepat untuk maju."

Seperti diketahui, langkah Prabowo untuk menjadi pemimpin Indonesia terhenti setelah Ketua MK Anwar Usman mengetukkan palunya setelah menolak seluruh gugatan Prabowo-Sandiaga di sidang putusan MK kemarin, Kamis (27/6). Dengan putusan ini, Pasangan Calon (Paslon) 01 Jokowi-Ma'ruf dinyatakan tetap memenangkan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.

"Mengadili, menyatakan, dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan pihak Terkait untuk seluruhnya," ujar Anwar saat membacakan amar putusan dalam sidang gugatan hasil Pilpres di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya."

Putusan ini pun disambut dengan tangan terbuka oleh seluruh pihak yang bersengketa. Jokowi-Ma'ruf menyampaikan pidato kemenangannya di Bandara Halim Perdanakusuma, sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) langsung mengadakan sidang pleno dan memutuskan akan menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai Paslon terpilih pada Minggu (30/6) besok.

Prabowo-Sandiaga sebagai pihak yang kalah pun mengaku menerima hasil tersebut. Namun dalam konferensi persnya, Prabowo menyebut masih akan berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya untuk mencari jalur konstitusi lain yang sekiranya bisa ditempuh.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru