Prabowo Disebut Tak Bakal Hadiri Penetapan Jokowi-Ma'ruf Sebagai Paslon Terpilih
Nasional

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman berharap agar Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandiaga bisa hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada Minggu (30/6).

WowKeren - Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo-Ma'ruf Amin sebagai paslon Capres-Cawapres terpilih pada Minggu (30/6). Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2019.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra, Ahmad Muzani, lantas menuturkan bahwa Prabowo Subianto tidak akan menghadiri agenda tersebut. Pasalnya, menurut Muzani, Prabowo lazimnya tak perlu hadir pada penetapan paslon terpilih.

"Saya kira kelazimannya selama ini enggak ya," terang Muzani di kediaman Prabowo di Kertanegara dilansir Kompas, Jumat (28/6). "Di Pilkada juga enggak ada seperti itu. Jadi cukuplah."

Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman telah mengumumkan tanggal penetapan paslon terpilih segera setelah MK mengeluarkan putusan. "Kami akan selenggarakan rapat pleno terbuka penetapan paslon terpilih pada hari Minggu tanggal 30 Juni di Kantor KPU RI pukul 15.30 WIB," tutur Arief dalam konferensi pers di Kantor KPU pada Kamis (27/6) malam.


KPU sendiri akan mengundang kedua paslon dalam rapat pleno terbuka tersebut. Arief menjelaskan kedua pihak akan diberi 20 undangan, sehingga para elite partai koalisi mereka juga berkesempatan untuk hadir.

"Kami juga akan beri kesempatan kepada masing-masing Paslon untuk memberikan sambutan di acara tersebut," tutur Arief, dilansir dari laman Kompas, Jumat (28/6). "Dan juga diberikan kesempatan melakukan konferensi pers dan kami harap Paslon 01 dan 02 bisa melakukan konferensi pers bersama."

Arief sendiri sangat berharap agar Jokowi-Ma'ruf maupun Prabowo-Sandiaga Uno bisa hadir dalam agenda tersebut. "Mudah-mudahan beliau, baik Paslon 01 dan 02 punya waktu cukup dan tak ada halangan sehingga bisa menghadiri acara rapat pleno terbuka," ungkap Arief.

Nantinya, KPU akan menyerahkan salinan putusan MK pada undangan dalam rapat pleno penetapan tersebut. Sementara itu, Majelis Hakim Konstitusi diketahui telah menolak seluruh gugatan yang diajukan pihak Prabowo-Sandiaga lantaran dinilai tidak beralasan hukum.

Hal ini disampaikan oleh Ketua MK Anwar Usman ketika memimpin sidang putusan di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (27/6) pukul 21.15 WIB. "Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Anwar.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait