Tanggapi Isu Soal Mahkamah Internasional, Gerindra Pastikan Prabowo Tak Akan Tempuh Langkah Lanjut
Nasional

Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko membantah jika pihak Prabowo-Sandiaga akan menempuh langkah lanjut ke Mahkamah Internasional terkait gugatan Pilpres.

WowKeren - Paslon 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno harus berlapang dada menerima keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak semua gugatan tim kuasa hukum 02 dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2019. Sesuai dengan perundang-undangan, apapun yang diputuskan oleh MK sifatnya adalah final dan mengikat.

Gerindra memastikan bahwa kubu Prabowo telah menerima hasil keputusan MK. Wakil Ketua Bidang Advokasi Partai Gerindra Hendarsam Marantoko menyebut bahwa Paslon 02 tidak akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk kembali menggugat hasil sengketa Pilpres.

"Sudah, bahwa prinsipnya ini (MK) adalah langkah konstitusional terakhir," kata Hendarsam di Jakarta Pusat, Sabtu (29/6). "Bahwa kami lihat tak ada langkah hukum terlalu relevan ke tingkat yang lebih."

Ia juga membantah jika pihaknya disebut akan membawa gugatan Pilpres ke Mahkamah Internasional. Sebab, kubu Prabowo-Sandiaga paham jika permasalahan Pilpres di Indonesia tak bisa diselesaikan melalui mekanisme peradilan MI.


"Ke Mahkamah internasional, kami tak menyarankan hal itu, bahwa itu (gugatan Pilpres) bukan ranah Mahkamah Internasional," lanjut Hendarsam. "Bahwa tim hukum sudah bulat bahwa ini langkah konstitusional terakhir."

Terkait Prabowo, ia menuturkan bahwa mantan Danjen Kopassus itu juga telah menerima hasil putusan MK. "Ya Insyaallah menerima. Karena tim hukum, jadi cara berfikir Pak Prabowo dari sisi hukum, termasuk kami menyarankan ke MK, itu dari tim hukum juga," lanjut Hendarsam.

Hal serupa juga sebelumnya disampaikan oleh politikus Gerindra yang lain. Sekretaris Jenderal Gerindra Ahmad Muzani mengatakan bahwa pihaknya tetap menghormati putusan MK.

"Beliau (Prabowo) merasa bahwa perjuangan yang besar tidak kalah," kata Muzani di Jakarta, Jumat (28/6). "Kemudian sudah diputuskan oleh MK, kita harus patuh terhadap keputusan MK, karena itu bersifat final dan mengikat."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru