'Kode Keras' Yusril Ihza Mahendra Incar Posisi Menkumham Jokowi
Twitter/Yusrilihza_Mhd
Nasional

Walau demikian Yusril mengaku belum menerima tawaran apapun dari pihak Jokowi. Ia pun menyebut akan tetap menjadi advokat bila tak mendapat posisi di kabinet pemerintahan.

WowKeren - Ketua Tim Kuasa Hukum Joko Widodo-KH. Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra memberi sinyal kuat siap ditempatkan sebagai menteri di kabinet pemerintahan lima tahun ke depan. Walau tak secara gamblang menyebutkan, Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB) ini menyiratkan kesiapannya mengemban amanah sebagai Menteri Hukum dan HAM (Menkumham).

"(Saya siap) kalau sekiranya harus masuk ke pemerintahan," kata Yusril saat menghadiri sidang pleno terbuka penetapan Presiden dan Wakil Presiden terpilih 2019-2024 di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Minggu (30/6). "Tentu kalau saya merasa betul ada hal-hal, masalah-masalah konstitusi, masalah hukum, masalah HAM yang memang harus diselesaikan di negara ini."

Ia menilai persoalan konstitusi, hukum, dan HAM memiliki dampak yang lebih luas. Bahkan permasalahan-permasalahan tersebut bisa memengaruhi sisi bisnis dan investasi negara.

Meskipun demikian Yusril mengaku belum menerima tawaran apapun dari pihak Jokowi terkait posisi menteri. Ia pun mengaku akan terus menjadi advokat jika memang tidak ada tawaran di kabinet untuknya.


"Enggak, enggak ada. Saya jadi advokat saja lebih anu," katanya. "Belum ada pembicaraan apa-apa, jadi saya tetap sebagai advokat."

Sementara itu KPU telah resmi menetapkan Jokowi-Ma'ruf sebagai pemenang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019 melalui sidang pleno terbuka pada Minggu (30/6) kemarin. Jokowi-Ma'ruf dinyatakan menang dengan perolehan 85.607.362 suara atau 55,50 persen suara sah. Sementara Pasangan Calon (Paslon) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mendapatkan 68.650.239 suara atau 45,50 persen suara sah.

Namun sebelumnya perolehan suara ini sempat dipermasalahkan oleh kubu Prabowo-Sandiaga. Mereka menilai seharusnya Prabowo-Sandiaga mendapat perolehan lebih dari 50 persen suara sah. Mereka juga menuding kubu Jokowi-Ma'ruf telah melakukan pelanggaran yang terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam Pilpres 2019 sehingga bisa merebut suara yang seharusnya mereka peroleh.

Perkara ini pun diperjuangkan keadilannya hingga ranah Mahkamah Konstitusi (MK). Namun setelah melalui serangkaian proses persidangan, MK memutuskan untuk menolak seluruh dalil gugatan Prabowo-Sandiaga pada Kamis (27/6) pekan lalu.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel