Setelah mendekam selama hampir 3 bulan di penjara atas kasus dugaan pemalsuan dokumen nikahnya dengan Hilda Vitria, Kriss Hatta akhirnya divonis tak bersalah oleh majelis hakim.
- Eva Ayu Rahmawati
- Kamis, 04 Juli 2019 - 16:51 WIB
WowKeren - Sidang putusan terhadap Kriss Hatta dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen nikah akhirnya digelar pada hari ini, Kamis (4/7). Dalam sidang tersebut, tampak Hilda Vitria selaku pelapor hadir didampingi sang kuasa hukum, Fahmi Bachmid.
Ketua Majelis Hakim Syofia Marlianti Tambunan memutuskan bahwa Kriss tidak bersalah. Artis berusia 30 tahun tersebut juga tak terbukti melakukan tindak pidana memalsukan dokumen nikahnya dengan Hilda. Pengadilan juga memutuskan untuk membebaskan Kriss dari seluruh dakwaan.
"Mengadili menyatakan terdakwa Krisdian Topo Khuhatta tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam pasal 266 ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum," ujar Syofia seperti dipantau WowKeren di dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, pada Kamis (4/7). "Dua membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan."
Selain itu, pengadilan juga memutuskan untuk membebaskan Kriss dari tahanan, serta memulihkan hak-haknya. Sebelumnya, Kriss diketahui mendekam di Rutan Bulak Kapal Bekasi, Jawa Barat, sejak 9 April lalu.
"Tiga memerintahkan terdakwa dibebaskan dari penahanan segera setelah putusan ini diucapkan," sambung Syofia. "Empat memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya."
Sementara itu, Kriss sempat dituntut 4 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), akibat laporan Hilda yang menudingnya memalsukan dokumen pernikahan. Pasalnya, Hilda ngotot mengaku tak pernah menikah dengan Kriss di tahun 2015 silam. Namun dalam sidang beberapa waktu lalu, mantan kekasih Billy Syahputra tersebut sempat mengakui pernah menikah dengan Kriss.
(wk/evaa)