FPI Klaim Tak Ada Masalah Walau Kemendagri Belum Perpanjang Izin
Nasional

FPI menilai program-program kerja yang telah mereka rancang akan tetap terlaksana seperti biasa. Kemendagri pun menegaskan tak ada larangan soal aktivitas ormas walau tanpa SKT resmi.

WowKeren - Izin Front Pembela Islam (FPI) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) diketahui sudah berakhir pada 20 Juni 2019 lalu. Namun sampai saat ini diketahui Surat Keterangan Terdaftar (SKT) FPI belum juga diperpanjang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Umum DPP FPI Munarman mengklaim tak ada masalah dalam keberlangsungan kegiatan organisasinya. Kegiatan dan program kerja yang sudah disiapkan oleh pihaknya tidak akan terhambat dan akan berjalan seperti biasanya.

Ia pun menganalogikan FPI yang sedang dalam kondisi tanpa SKT ini seperti seorang anak yang belum cukup umur untuk memiliki KTP. Walau belum terdata secara resmi dengan bukti KTP, anak tersebut sudah diakui eksistensinya secara hukum dan konstitusi.

"Hanya saja perbuatan hukumnya yang tidak memiliki konsekuensi hukum," kata Munarman, Kamis (4/7). "Seperti misalnya tidak bisa bertindak atas nama sendiri untuk melakukan perjanjian tertulis dengan akta otentik."

Ketika ditegaskan kembali soal kelancaran aktivitas FPI bila SKT-nya tetap tidak diperpanjang Kemendagri, Munarman tak mau menjawab secara gamblang. Ia kembali merujuk kepada analogi yang sebelumnya dipaparkan.


"Anak-anak yang melakukan kegiatan, makan, minum, dan bermain," ujarnya, dilansir dari CNN Indonesia, Jumat (5/7). "Ya tetap seperti biasanya."

Sebelumnya diberitakan FPI sudah mengajukan permohonan perpanjangan SKT sebagai ormas kepada Kemendagri. Namun Kemendagri justru berencana untuk mengembalikan berkas permohonan FPI pada 11 Juli 2019 mendatang. Kemendagri menyebut FPI belum memenuhi seluruh syarat administrasi yang diatur dalam Peraturan Mendagri No. 57 Tahun 2017.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Mayjen TNI (Purn.) Soedarmo mengatakan bahwa FPI akan menjadi ormas tak berbadan hukum apabila SKT itu tidak jadi diperpanjang. Tak memiliki SKT yang berlaku, lanjutnya, sama dengan tak berbadan hukum alias ilegal.

"Kalau nanti kami kembalikan, berarti kan belum punya SKT. Artinya mereka belum punya badan hukum," katanya, Kamis (4/7). "Kalau mereka belum punya SKT berarti mereka belum punya badan hukum, belum punya perizinan."

Konsekuensinya, terang Soedarmo, FPI tidak akan mendapat suntikan dana bantuan ormas dari pemerintah. Meski begitu FPI tetap diperkenankan menjalankan kegiatan sesuai dengan program kerja yang telah dirancang.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru