Baiq Nuril Tagih Uluran Tangan Presiden Jokowi Usai PK Ditolak
Nasional

Sebelumnya Presiden Jokowi pernah menunjukkan simpatinya atas kasus yang menimpa Nuril ini namun ia tak bisa mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

WowKeren - Kasus yang menjerat Baiq Nuril Maknun memang kembali mencuat. Kali ini Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) dari kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjeratnya.

Akibat penolakan ini, Nuril terancam hukuman enam bulan penjara dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan. Atas musibah yang menimpanya ini, Nuril kini hanya berharap kepada kemurahan hati Presiden Joko Widodo.

Bukan tanpa alasan Nuril dan kuasa hukumnya mengharapkan bantuan Jokowi. Pasalnya pada November 2018 lalu, Jokowi sudah berjanji akan turun tangan apabila hasil dari proses hukum di MA tidak memuaskan.

"Satu-satunya yang bisa menyelamatkan ya Presiden," kata kuasa hukum Nuril, Joko Jumadi, Jumat (5/7). "Nuril sudah siap untuk apapun hasilnya. Nuril akan menerima. Meski kami masih mendorong untuk Presiden turun tangan sebagaimana yang dijanjikan."

Adapun mekanisme teknis membatalkan eksekusi atau menghapus hukuman diserahkan kepada presiden. Sebab bagi Nuril yang terpenting ia mendapatkan keadilan dalam kasusnya karena hukuman yang dijatuhkan kepadanya sangat tidak adil.


"Kami dari awal menyarankan tidak grasi, tapi amnesti," kata Joko, dilansir dari laman Detik News. "Tapi itu semua terserah langkah Presiden."

Sebelumnya diketahui Nuril menjadi korban tindakan asusila oleh Kepala SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, H. Muslim. Kejadian itu berlangsung pada 2012, ketika Nuril masih bekerja sebagai tenaga honorer di sekolah yang dipimpin Muslim. Karena merasa dilecehkan, Nuril pun merekam pembicaraan tersebut.

Namun pada 2015 rekaman itu beredar luas di masyarakat Mataram. Muslim pun melaporkan Nuril karena merekam dan menyebarkan rekaman tersebut.

Awalnya Nuril sempat divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Mataram. Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan kasasi atas vonis tersebut. Dan kasasi itu pun dikabulkan oleh MA.

"Akibat perbuatan terdakwa, karier Haji Muslim sebagai kepala sekolah terhenti," kata Hakim Agung Sri Murwahyuni kala membacakan putusan kasasi Nuril. "Keluarga besar malu dan kehormatannya dilanggar."

Putusan ini pun mendapat tanggapan secara langsung dari Jokowi. Namun walaupun bersimpati atas nasib Nuril, Jokowi menyatakan tak bisa mengintervensi proses hukum. Ia pun mendukung Nuril untuk mengajukan PK meski belakangan PK tersebut ditolak oleh MA.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel