MA Tolak PK Baiq Nuril, Jokowi Didesak Beri Amnesti
Nasional

Upaya tersebut didukung oleh Wakil Ketua Komisi III F-Demokrat, Erma Suryani Ranik. Erma menilai bahwa telah terjadi ketidakadilan dalam kasus yang dialami Baiq Nuril.

WowKeren - Mahkamah Agung telah menolak Peninjauan Kembali (PK) Baiq Nuril terkait kasus perekaman ilegal. Penolakan tersebut berakhir pada putusan bahwa Nuril  tetap dihukum selama 6 bulan penjara dan membayar denda sebesar Rp 500 juta.

Kasus ini membuat Institut for Criminal Justice Forum (ICJR) ikut menyuarakan dukungannya. Penggagas petisi #SaveIbuNuril dari ICJR Erasmus Napitupulu mendesak Presiden RI Joko Widodo alias Jokowi untuk segera memberikan amnesti pada Nuril.

"Posisi kita kecewa dan berharap putusan hakim, khususnya kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) ini tidak jadi preseden yang membuat korban takut bersuara," kata Erasmus dilansir dari Kompas, Jumat (5/7). "Lalu kami desak Presiden Jokowi untuk berikan amnesti."

Ia mengatakan bahwa sebelumnya pihak Nuril telah memberikan surat ke Jokowi pada November 2019 lalu. "Surat tersebut berisi permintaan pemberian amnesti oleh Presiden kepada Nuril," lanjut Erasmus.


Hal serupa juga disampaikan oleh Komisi III DPR yang membidangi urusan hukum. Wakil Ketua Komisi III F-Demokrat, Erma Suryani Ranik mendukung Jokowi untuk memberikan amnesti pada Nuril. Sebab menurutnya, telah terjadi ketidakadilan dalam kasus Nuril.

"Saya mendukung jika Pak Jokowi memberikan amnesti pada Ibu Baiq Nuril," kata Erma, Jumat (5/7). "Karena saya merasa terjadi ketidakadilan."

Menurutnya, Jokowi harus memenuhi janjinya untuk membantu Nuril. "Amnesti adalah mekanisme hukum yang menjadi prerogatif presiden. Ini akan mudah apalagi jika benar Presiden Jokowi telah berjanji membantu. Memberikan amnesti adalah salah satu bukti pemenuhan janji," lanjut Erma.

Nuril dijerat pasal Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Ayat 1 UU ITE. Merujuk pada pasal tersebut, ia dianggap bersalah karena telah merekam percakapan di luar izin atasannya, meskipun konten percakapan bermuatan pornografi. Untuk itu, Erma sepakat jika dilakukan revisi terhadap UU ITE No 19/2016. "Saya setuju kita harus revisi (UU ITE)," ujar Erma.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru