Angela Tee Ungkap Kriss Hatta Sempat Kasihan Dengan Billy Syahputra, Kenapa?
Instagram/anqela.tee
Selebriti

Angela Tee mengungkapkan bahwa Kriss Hatta sebelumnya pernah curhat kepadanya soal merasa kasihan melihat Billy Syahputra. Lantas, apa yang membuat Kriss merasa kasihan dengan Billy?

WowKeren - Angela Tee mengungkapkan bahwa rekannya, Kriss Hatta pernah merasa kasihan kepada Billy Syahputra. Hal itu diceritakan oleh Kriss kepada Angela saat dirinya mengetahui Hilda Vitria menjalin asmara dengan Billy.

Lebih lanjut, Angela mengatakan Kriss kasihan melihat Billy lantaran dirinya tahu betul bagaimana sosok Hilda di matanya selama ini. "Dia (Kriss) tuh sempat bilang, dia tuh sebenarnya sedih, kasihan juga sama Billy, karena dia sudah tahulah sifat Hilda itu seperti apa, bilang gitu doang sih," kata Angela, saat ditemui di kawasan Tendean, Jakarta Selatan, Jumat (5/7).

Mendengarkan curhatan Kriss, Angela mengaku tak bertanya lebih jauh lagi perihal alasan temannya tersebut merasa kasihan kepada Billy. Namun di balik itu, Angela memiliki dugaan tersendiri dari cerita Kriss.


Angela menduga Hilda hanya mendekati Billy lantaran mengetahui adik dari mendiang Olga Syahputra itu memiliki banyak uang. Sehingga wajar apabila Kriss merasa kasihan kepada Billy lantaran mengetahui kemungkinan Hilda akan meninggalkannya saat Billy sedang tak memiliki kekayaan.

"Ya enggak tahu dari segi dia (Kris Hatta) kenapa kasihannya,” papar Angela. “Tapi yang dari segi saya dan netizen pasti bilangnya 'waduh nanti kalau Billy lagi kaya mungkin Hilda nempel, tapi kalau Billy mulai merosot nanti mungkin orangnya cabut', kan ada tipe cewek yang seperti itu mungkin."

Selebihnya, Angela tak berani menerka-nerka pikiran Kriss. Namun Angela mengakui bahwa dirinya tidak kenal dengan Hilda."Saya nggak kenal, dan saya kayaknya kurang sejahtera untuk mengenal dia," tukas Angela.

Di sisi lain, Kriss kini telah berbahagia lantaran telah dinyatakan tak terbukti bersalah dan divonis bebas oleh Majelis Hakim. Pria berusia 30 tahun itu sudah menjalani sidang putusan terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen yang dilaporkan oleh Hilda yang digelar di Pengadilan Negeri Bekasi, Jawa Barat, Kamis (4/7). Kriss dinyatakan lolos dari tuntutan empat tahun penjara atas dakwaan Pasal 266 Ayat 2 KUHP sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel