Fahri Hamzah Nilai Kasus Baiq Nuril Tak Masuk Akal, Usul Pasal Karet UU ITE Dicabut
Nasional

Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah menilai kasus yang menimpa Baiq Nuril tidaklah masuk akal. Korban yang seharusnya dilindungi justru menjadi tersangka karena UU ITE yang salah kaprah.

WowKeren - Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah ikut menyoroti kasus yang menimpa Baiq Nuril. Kasus ini sebelumnya telah menyita perhatian publik. Pasalnya, Nuril yang merupakan korban dari tindak asusila oleh Kepala Sekolah SMAN 7 Mataram, Nusa Tenggara Barat, justru ditetapkan sebagai tersangka karena dianggap melanggar UU ITE.

Menurut Fahri, UU ITE yang diberlakukan oleh pemerintah justru mengancam kebebasan masyarakat. Dalam kasus Nuril, UU ITE justru merugikan warga negara yang hendak membela diri.

"UU ITE itu salah kaprah, baiknya pemerintah menarik kembali pasal karet di UU ITE," kata Fahri di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (5/7). "Sebab itu merugikan kebebasan masyarakat untuk membela diri bahkan."

Untuk itu, Fahri menyarankan agar pemerintah segera mencabut UU ITE tersebut. Sebab, akan sangat disayangkan jika kasus yang menimpa Nuril akan terulang lagi, dimana korban justru ditetapkan sebagai tersangka. Baginya, hal ini sungguh tidak masuk akal. "Gimana orang itu dilecehkan, pelecehan direkam, justru dia yang terlecehkan karena kasus, itu nggak masuk akal," tegas Fahri.


Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak pengajuan Peninjauan Kembali (PK) Nuril. Alasannya, pihak Nuril tidak memberikan alasan yang tepat dalam pengajuan tersebut namun dianggap hanya mengulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya.

"Perbuatan pidananya terbukti secara sah dan meyakinkan," kata Karo Hukum dan Humas Abdullah dilansir dari Tirto, Jumat (5/7). "Alasan yang digunakan mengajukan PK bukan alasan PK, yaitu mengulang-ulang fakta yang sudah dipertimbangkan dalam putusan sebelumnya."

Atas kejadian ini, Presiden Joko Widodo didesak untuk segera memberikan amnesti. Hal itu seperti yang disampaikan oleh Penggagas petisi #SaveIbuNuril dari ICJR Erasmus Napitupulu.

"Posisi kita kecewa dan berharap putusan hakim, khususnya kasasi dan PK (Peninjauan Kembali) ini tidak jadi preseden yang membuat korban takut bersuara," kata Erasmus dilansir dari Kompas, Jumat (5/7). "Lalu kami desak Presiden Jokowi untuk berikan amnesti."

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru