Didesak Beri Amnesti untuk Baiq Nuril, Begini Jawaban Jokowi
Twitter/KSPgoid
Nasional

Presiden Jokowi mengatakan bahwa apa yang menjadi keputusan MA soal kasus Baiq Nuril bukan menjadi wewenangnya namun ia akan mengambil sikap jika kasus tersebut masuk ke ranah eksekutif.

WowKeren - Presiden Joko Widodo alias Jokowi akhirnya buka suara menanggapi kasus Baiq Nuril yang ramai diperbincangkan. Kasus Nuril mengundang perhatian banyak pihak lantaran dinilai tak masuk akal. Pasalnya, Nuril sebagai korban yang ingin membela diri dari tindakan pelecehan yang dialaminya, justru ditetapkan sebagai tersangka.

Jokowi mengatakan bahwa dirinya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan oleh MA. Namun, jika kasus tersebut nantinya sudah masuk ke ranah eksekutif, maka dirinya akan mengambil sikap.

"Saya tidak ingin mengomentari apa yang sudah diputuskan Mahkamah, karena itu pada domain wilayahnya yudikatif," kata Jokowi di Manado, Jumat (5/7). "Ya nanti kalau sudah masuk ke saya, jadi kewenangan saya."

Ia mengatakan bahwa masalah ini akan dibahasnya bersama dengan sejumlah menteri terkait. "Saya akan bicarakan dulu dengan Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung, Menko Polhukam, untuk menentukan apakah amnesti, apakah yang lainnya," tutur Jokowi.


Ia menegaskan bahwa perhatiannya terhadap kasus Nuril tidak berkurang. Meski demikian, ia meminta semua pihak untuk menghargai keputusan MA.

"Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini, tidak berkurang," lanjut Jokowi. "Sekali lagi kita harus menghormati keputusan yang sudah ditetapkan mahkamah. Itu bukan pada wilayah eksekutif."

Sebelumnya, MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh pihak Nuril. Harapan terakhir bagi Nuril adalah uluran tangan Jokowi untuk memberikan amnesti.

"Ke depannya kita masih pikirkan upaya hukum selanjutnya, tapi ya mungkin akan kita akan mengupayakan menagih janji bapak Presiden," kata pengacara Nuril, Aziz Fauzi, dilansir dari Kumparan, Jumat (5/7). "Karena sebelumnya presiden kan menjanjikan kalau PK ditolak itu presiden akan membebaskan Ibu Nuril."

Kasus ini sempat menyita perhatian Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Fahri menilai bahwa Nuril merupakan korban dari adanya pasal karet dalam UU ITE. Menurutnya, pasal karet tersebut salah kaprah sehingga harus segera dicabut.

(wk/zodi)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait