10 Oknum Brimob Pelaku Penganiayaan di Aksi 22 Mei Bakal Dikurung Selama 21 Hari
Nasional

Para personel Brimob itu disebut melakukan tindak penganiayaan di Kampung Bali, Tanah Abang, lantaran terprovokasi oleh komandan mereka yang terkena panah beracun dari arah perusuh.

WowKeren - Publik sempat dihebohkan dengan beredarnya video penganiayaan seorang pemuda oleh sekelompok Brimob Polri di Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kini, kebenaran di balik video tersebut akhirnya terungkap.

Polri telah mengakui bahwa pelaku penganiayaan tersebut merupakan anggotanya dan mereka akan ditindak tegas. Menurut Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo, para personel Brimob tersebut melakukan tindak penganiayaan lantaran terprovokasi oleh komandan mereka yang terkena panah beracun dari arah perusuh.

Panah beracun tersebut sebenarnya tidak melukai komandan mereka. Panah itu hanya menancap pada rompi yang ia kenakan.

"(Personel Brimob) melakukan tindakan secara spontan. Dipicu atas komandan kompinya dipanah, terkena panah beracun," jelas Dedi dalam konferensi pers di Gedung Mabes Polri pada Jumat (5/4). "Melihat komandannya diserang oleh perusuh dengan menggunakan panah beracun, maka secara spontan (personel Brimob) segera melakukan pencarian siapa yang melakukan tindakan tersebut."


Para personel Brimob yang tidak terima lantas mengejar perusuh hingga ke area pemukiman di Kampung Bali. Di sebuah lahan kosong dekat Masjid Al Huda, para personel Brimob meluapkan emosi mereka dengan mengeroyok pria bernama Andri Bibir dan Markus. Kedua orang tersebut dituduh sebagai penembak panah beracun.

Akhirnya, Polri pun menyelidiki kejadian tersebut dan telah mengidentifikasi 10 personel Brimob penganiaya Andri Bibir dan Markus. Meski demikian, Dedi tidak memberikan inisial maupun Polda asal ke-10 personel Brimob ini.

"Ada 10 anggota yang sudah diproses," tutur Dedi. "Dilakukan pemeriksaan dan saat ini sudah menjalani sidang disiplin."

Akibat perbuatan mereka, ke-10 personel Brimob tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin berupa penahanan di ruang khusus selama 21 hari. Hukuman tersebut baru akan berlaku usai mereka kembali ke Polda asal mereka masing-masing.

Dedi menyebut sanksi ini merupakan bentuk ketegasan Polri dalam menindak para anggota mereka yang melakukan pelanggaran disiplin di lapangan. "Kami tegas saat menemukan anggota kami sendiri yang terbukti melakukan pelanggaran disiplin di lapangan," ujar Dedi.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terkait
Berita Terbaru