Ironi Baiq Nuril Korban Pelecehan yang Justru Dipenjara Jadi Sorotan Media Internasional
Nasional

Kasus Baiq Nuril lantas mendapat sorotan dari berbagai media internasional. Mulai dari yang berbasis di Amerika Serikat, The New York Times, hingga media ternama Inggris, BBC.

WowKeren - Kasus yang menimpa wanita mantan tenaga kerja honorer di SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril, kini kembali mendapat banyak sorotan. Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) baru saja menolak gugatan peninjauan kembali (PK) yang diajukan Nuril dan kuasa hukum pada 3 Januari 2019 lalu.

Penolakan PK tersebut membuat Nuril tetap menjalani hukuman 6 bulan penjara dan Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan sesuai putusan Kasasi MA. Sebelumnya, MA telah menilai Nuril pantas dihukum karena telah merekam percakapan asusila Kepala SMAN 7 Mataram, H. Muslim. Perbuatan ini, menurut majelis hakim, membuat keluarga besar Muslim menanggung malu.

Kasus ini lantas mendapat sorotan dari berbagai media internasional. Mulai dari yang berbasis di Amerika Serikat, The New York Times, hingga media ternama Inggris, BBC.

The New York Times mengangkat judul "For Recording Her Boss’s Lewd Call, She, Not He, Will Go to Jail" untuk kasus Nuril ini. Apabila diterjemahkan, judul tersebut berarti "Karena Merekam Panggilan Telepon Cabul Bosnya, Wanita Itu, Bukan Bos Prianya, Akan Masuk ke Penjara".


Artikel itu menuliskan bahwa advokat hak-hak perempuan menilai kaum wanita di Indonesia hanya memiliki sedikit bantuan hukum. Wanita juga diharap untuk mentolerir pelecehan dan kadang-kadang hubungan seksual jika mereka ingin mempertahankan pekerjaan mereka.

Selain itu, ada pula BBC yang mengangkat judul "Indonesian woman jailed for sharing boss's 'harassment' calls". Terjemahan judul tersebut adalah "Wanita Indonesia Dipenjara Karena Membagikan Rekaman Telepon 'Pelecehan' Dari Bosnya".

Pengacara Nuril, Joko Jumadi, mengatakan kepada BBC bahwa kliennya siap menerima putusan MA. Meski demikian, Nuril berharap dirinya akan menjadi korban terakhir yang menghadapi tuntutan pidana akibat buka suara terhadap pelecehan seksual di Indonesia.

Sedangkan media yang berbasis di Qatar, Al Jazeera, menyoroti MA yang menolak PK Nuril. "Indonesia: Top court rejects woman's appeal over boss's lewd call" demikian judul artikel Al Jazeera yang apabila diterjemahkan menjadi "Indonesia: Pengadilan Tinggi Menolak Banding Wanita Atas Panggilan Telepon Cabul dari Bosnya".

Di sisi lain, kasus Nuril sendiri juga menjadi kontroversi di Tanah Air. Sejumlah pihak lantas menginisiasi petisi untuk meminta Presiden Joko Widodo memberikan amnesti bagi Nuril. Permintaan ini beralasan, pasalnya Jokowi sempat berjanji akan turun tangan apabila proses peradilan di MA tidak memuaskan.

(wk/Bert)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru