MA Sebut Masyarakat Salah Persepsi Soal Kasus Baiq Nuril, Ada Apa?
Nasional

MA menolak permohonan PK yang diajukan Baiq Nuril dan kuasa hukumnya. MA menilai Nuril terbukti bersalah dalam mentransmisikan rekaman percakapan asusila dan dijerat UU ITE.

WowKeren - Polemik penolakan permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Baiq Nuril Maknun dan kuasa hukumnya masih ramai diperdebatkan di berbagai media. Mahkamah Agung (MA) sebagai lembaga peradilan yang menolak PK tersebut pun langsung dibanjiri kritik pedas oleh masyarakat yang menilai Nuril dikriminalisasi.

Menanggapi hal tersebut, MA akhirnya angkat bicara. Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah mengatakan telah terjadi kekeliruan dalam persepsi masyarakat ketika menanggapi perkara Nuril ini. Apa itu?

"Ada beberapa kekeliruan yang viral, seperti tindak pidana ITE dan kasus pelecehan seksual yang dicampur aduk," ujar Abdullah di Gedung MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (8/7). "Itu adalah dua perkara berbeda yang harus dipisah."

Lebih lanjut Abdullah menegaskan perkara yang diadili dan diputus "in kracht" (berkekuatan hukum tetap) oleh MA terkait dengan tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang ditujukan kepada Nuril. Untuk diketahui Nuril dipolisikan oleh Kepala SMAN 7 Mataram H. Muslim karena diduga telah menyebarkan konten asusila berupa rekaman pembicaraan yang melibatkan Muslim.


Dalam kasus yang peninjauan kembalinya telah ditolak oleh MA, Nuril ditetapkan sebagai terdakwa kasus pelanggaran UU ITE. Nuril telah terbukti menyebarluaskan informasi yang dalam telepon selulernya terkait pihak lain dan dianggap merugikan.

"Mau diapakan rekaman itu, itu lah tipu muslihatnya," tutur Abdullah, dikutip dari Kompas, Selasa (9/7). "Kenapa orang lain sampai tahu ada rekaman itu, itulah yang harus dipertanyakan karena berarti ada penyebaran informasi."

Sementara terkait dengan perkara pelecehan seksual yang dipermasalahkan banyak pihak, Abdullah menyebut perkara itu sedang ditangani secara hukum. Berkas perkara terkait sudah di Polda Nusa Tenggara Barat namun belum diserahkan kepada pengadilan.

"Hingga saat ini masih dalam penyidikan (di kepolisian)," katanya. "Berkas bahkan belum diserahkan ke pengadilan."

"Itu (kasus pelecehan seksual) adalah perkara yang berbeda, mengingat yang satu (perkara UU ITE) sudah diadili dan diputus pada Peninjauan Kembali," pungkasnya. "Sementara yang banyak diperbincangkan publik adalah perkara pelecehan seksual. Ini adalah hal yang berbeda dan kekeliruan ini menjadi viral."

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel
Berita Terbaru