Merasa Difitnah Soal Kepemilikan Senpi, Kivlan Zen Laporkan Kadiv Humas Polri
Nasional

Kivlan bersikeras dirinya tak terlibat dalam kasus kepemilikan senjata api ilegal seperti yang dituduhkan. Ia pun sempat mencoba menempuh jalur pra-peradilan walau akhirnya ditunda.

WowKeren - Usaha Kivlan Zen untuk bisa bebas dari segala tuduhan yang dialamatkan kepadanya, hingga harus membuatnya meringkuk di balik jeruji Rutan POM Guntur masih terus berlanjut. Salah satunya dengan mencoba menempuh jalur pra-peradilan untuk menggugat status tersangka kepemilikan senjata api ilegal.

Tak hanya itu, Kivlan sepertinya benar-benar serius berniat membersihkan namanya dari segala tuduhan. Pasalnya ia dikabarkan baru saja melaporkan Kadiv Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal ke Propam. Kivlan menuding Iqbal telah menyebarkan berita bohong atau hoaks.

Bukan hanya Iqbal, Kivlan juga melaporkan Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary dan seorang anggota polisi bernama Kompol Pratomo Widodo. Mereka dilaporkan terkait informasi yang disampaikan di konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam pada 11 Juni 2019 silam.

"Pelaporan benar, berdasarkan kuasa Pak Kivlan," kata pengacara Kivlan, Tonin Tachta Singarimbun, Selasa (9/7). "Untuk melaporkan hoaks yang diberitakan Iqbal dan AKBP Ade Ary pada 11 Juni 2019 di Kemenko Polhukam."

Berita hoaks yang dimaksud adalah soal kasus dugaan kepemilikan senpi ilegal yang disebut akan digunakan untuk mengeksekusi empat tokoh nasional. Tonin pun kembali menegaskan bahwa kliennya tak terlibat sama sekali dalam rencana pemufakatan jahat itu.


"Iqbal beberapa kali juga menyebarkan berita senjata yang dikaitkan pembunuhan tokoh nasional," ujarnya, dilansir dari Viva. "Padahal Kivlan Zen tidak terkait dengan itu."

Menanggapi laporan tersebut, Iqbal mengaku tak mempermasalahkan. Ia bahkan mengapresiasi langkah hukum yang coba Kivlan tempuh.

"Itu memang jalur yang benar, silakan melaporkan dugaan apapun yang dilakukan oleh anggota kepolisian (ke Propam)," kata Iqbal. "Termasuk saya selaku Kadiv Humas menyampaikan informasi. Kami serahkan kepada Propam."

Dalam kesempatan itu Iqbal juga kembali menegaskan perihal alasan kepolisian tak mengabulkan penangguhan penahanan yang Kivlan ajukan. Ia menyebut penangguhan penahanan adalah hak subjektif penyidik.

"Penangguhan penahanan itu hak subjektif daripada penyidik. Jadi penyidik berwenang untuk mengabulkan atau tidak," tuturnya. "Tidak dikabulkan (karena) menurut penyidik (Kivlan) tidak kooperatif."

Untuk diketahui, nasib penangguhan penahanan Kivlan dan sesama tersangka kepemilikan senpi ilegal, Mayjen (Purn.) Soenarko berbeda. Permohonan penangguhan penahanan Soenarko dikabulkan kepolisian setelah Panglima TNI Hadi Tjahjanto dan Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan bersedia menjadi penjamin.

(wk/wahy)

Follow Berita WowKeren.com di Google News

You can share this post!

Rekomendasi Artikel